Korupsi Pemasangan Jaringan Indihome, Pengusaha Dituntut 1,5 Tahun

- Terdakwa Melania dituntut 1,5 tahun penjara
- Melania juga dituntut bayar denda Rp100 juta
- Terdakwa telah ganti kerugian jadi pertimbangan meringankan tuntutan
Serang, IDN Times - Melania Bastian (30), Komisaris PT Jelma Rangga Gading, dituntut 1,5 tahun penjara atas perkara korupsi pemasangan jaringan Indihome di PT Telkom Akses Tangerang, anak perusahaan PT Telkom Indonesia. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Terdakwa diduga memanipulasi data pekerjaan fiktif dalam layanan Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi jaringan Indihome sehingga merugikan keuangan negara Rp2,3 miliar.
1. Terdakwa Melania dinilai memperkaya diri dan korporasi

Dalam tuntutannya, JPU Tommy menilai, Melania terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut JPU, Melania terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"(Menuntut) Menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Tommy saat menbacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (15/12/2025).
2. Terdakwa juga dituntut bayar denda Rp100 juta

Selain dituntut pidana penjara, Melania juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan enam kurungan penjara.
Kendati demikian, Melania tidak dituntut jaksa membayar Rp2,3 miliar uang pengganti kerugian negara. "Kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya," katanya.
3. Terdakwa telah ganti kerugian jadi pertimbangan meringankan terdakwa

Adapun pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, bahwa perbuatan terdakwa Melania tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, kerugian negara yang telah dipulihkan menjadi pertimbangan jaksa meringankan tuntutan terdakwa. "Hal yang meringankan, terdakwa telah mengganti kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, Melania didakwa terlibat korupsi proyek fiktif PT Telkom Akses bersama dua pegawainya, Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo. Ketiganya diduga memanipulasi data pekerjaan pemasangan dan migrasi jaringan agar seolah-olah proyek telah dikerjakan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Telkom Akses mengalami kerugian sekitar Rp2,3 miliar. Ari Bastian dan Rendra sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara serupa dengan total kerugian Rp7,4 miliar.
Manipulasi data proyek berlangsung sejak Januari 2021 hingga April 2022 di wilayah Telkom Akses Tangerang. Dana proyek fiktif kemudian ditransfer ke rekening yang dikendalikan Melania dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bersama para terdakwa lainnya.
Melania diketahui menjabat sebagai komisaris PT Jelma Rangga Gading dan diduga mengendalikan penuh operasional perusahaan, sementara direktur resmi hanya berperan administratif.

















