Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Program Kementan, Bendahara Desa di Baros Divonis 1 Tahun

Terdakwa korupsi JUT, Asep Mulyana saat mendengarkan putusan hakim
Terdakwa korupsi JUT, Asep Mulyana saat mendengarkan putusan hakim (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Hakim memvonis kepala urusan desa 1 tahun penjara
  • Terbukti korupsi dana bantuan Kementerian Pertanian
  • Dana cair tapi pembangunan Jalan Usaha Tani tak kunjung dilaksanakan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Asep Mulyana, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Pemerintah untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2022 dari Kementerian Pertanian. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (22/12/2025).

1. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata Agung Sulistiono saat membacakan amar putusan.

2. Hakim juga menghukum terdakwa bayar denda dan uang pengganti

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain pidana badan, Asep juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp21,2 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dikenai denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sementara hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Serang menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

3. Uang bantuan sudah cair, tapi pekerjaan tak kunjung dikerjakan

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam perkara itu, Asep didakwa menguasai dana bantuan pemerintah sebesar Rp100 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani di Kampung Parung Sentul, Desa Sinarmukti. Namun hingga batas waktu pelaksanaan proyek pada 31 Desember 2022, pembangunan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan dana tetap berada dalam penguasaan terdakwa.

Kasus bermula ketika saksi Tini Banyanti, tenaga ahli anggota DPR RI Ichsan Soelistio, menawarkan program aspirasi JUT kepada terdakwa. Asep kemudian mengajukan proposal atas nama Kelompok Tani Harapan Jaya II dan menandatangani sejumlah dokumen tanpa seizin ketua kelompok tani, Sukrani.

Terdakwa juga menyusun kepengurusan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Harapan Jaya II, termasuk meminjam KTP saksi Dayat yang kemudian digunakan untuk membuka rekening kelompok tani di Bank BRI Unit Baros. Melalui rekening tersebut, dana bantuan Rp100 juta dicairkan.

Pada 14 Desember 2022, terdakwa bersama saksi Dayat mencairkan dana tersebut. Setelah dana diterima, seluruh uang diserahkan kepada terdakwa. Namun, hingga proyek berakhir, pembangunan JUT tidak pernah dilaksanakan.

Ironisnya, pada tahun 2023 pembangunan Jalan Usaha Tani di lokasi yang sama justru dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sinarmukti sebesar Rp104,55 juta.

Dalam kegiatan tersebut, terdakwa yang juga menjabat sebagai bendahara desa turut mengatur proses pembayaran. Meski pembangunan JUT dari dana bantuan Kementerian Pertanian tidak pernah direalisasikan, terdakwa tetap membuat laporan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp100 juta dan mengunggahnya ke dalam sistem Modul Pelaporan Online (MPO) Kementerian Pertanian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Korupsi Program Kementan, Bendahara Desa di Baros Divonis 1 Tahun

22 Des 2025, 22:11 WIBNews