Korupsi Sewa Lahan Stadion, Eks Kadispora Serang Divonis 2,5 Tahun Bui

- Sarnata divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena korupsi pengelolaan aset lahan di Stadion Maulana Yusuf.
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Sarnata 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
- Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, namun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan aset lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin Mochamad Ichwanudin menilai Sarnata telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyewaan aset dan merugukan negara senilai Rp475 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarnatas oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ichwanudin saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa malam (18/2/2025).
Selain pidana, Sarnata juga dihukum untuk membayar denda Rp 200 juta. Bila denda tidak bisa membayar denda itu, pidana Sarnata ditambah 3 bulan kurungan.
Sarnata dihukum karena bersalah sesuai dakwaan subsider jaksa Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
1.Terdakwa Basyar juga diberi hukuman yang sama

Selain Sarnata, vonis 2,5 tahun penjara juga diberikan kepada terdakwa dari pihak swasta, yakni Basyar Alhafi. Basyar diberikan hukuman tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 475 juta.
"Jika uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayar maka harta bendanya akan disista, jika hartanya tidak mencukupi maka diganti hukuman 1 tahun penjara," katanya.
2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa

Sebelum memberikan hukuman tersebut, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
3. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa menuntut Sarnata 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp107 juta atau pidana 2 tahun dan 10 bulan.
Sedangkan terdakwa lainnya dari pihak swasta Basyar Alhafi dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan.
Basyar juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp456 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.