Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Korupsi Sewa Lahan Stadion, Eks Kadispora Serang Divonis 2,5 Tahun Bui

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
- Sarnata divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena korupsi pengelolaan aset lahan di Stadion Maulana Yusuf.
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Sarnata 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
- Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, namun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan aset lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin Mochamad Ichwanudin menilai Sarnata telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyewaan aset dan merugukan negara senilai Rp475 juta.
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us