Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan aset lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin Mochamad Ichwanudin menilai Sarnata telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyewaan aset dan merugukan negara senilai Rp475 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarnatas oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ichwanudin saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa malam (18/2/2025).
Selain pidana, Sarnata juga dihukum untuk membayar denda Rp 200 juta. Bila denda tidak bisa membayar denda itu, pidana Sarnata ditambah 3 bulan kurungan.
Sarnata dihukum karena bersalah sesuai dakwaan subsider jaksa Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.