Serang, IDN Times - Tiga mantan pejabat tinggi Bank BJB Syariah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit pembiayaan kapal senilai Rp11 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ketiganya tersangka tersebut yakni TS, mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat; HA, mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat; dan YG, mantan Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat.