Kurangi Takaran, Produsen Minyakita di Banten Untung Rp45 Juta Sebulan

- Polda Banten mengungkap produsen minyak goreng subsidi Minyakita, AW (37), mendapatkan untung rata-rata Rp45 juta per bulan.
- AW memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng tak sesuai berat bersih, tanpa SNI dan izin edar BPOM untuk mendapatkan keuntungan melawan hukum.
- AW mengemas bahan baku minyak goreng curah ke botol plastik sebanyak 8 ton per hari, dijual dengan harga Rp176.000 - Rp182.000 per karton/dus.
Serang, IDN Times - Polda Banten mengungkap AW (37), produsen manipulasi takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita mendapatkan untung rata-rata dari bisnisnya Rp45 juta per bulan.
AW merupakan pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi PT Artha Eka Global Asia yang beroperasi di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pelaku memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih," kata Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui siaran pers, Rabu (12/3/2025).
1. Produk mereka juga tak dilengkapi sertifikat SNI dan izin edar BPOM

Selain itu, kata Wiwin, pelaku juga memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan izin edar (BPOM) dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan melawan hukum,” katanya.
2. Pelaku melakukan kecurangan sejak Januari 2025

Disampaikan Wiwin, pelaku sudah melakukan kegiatan kecurangan yang merugikan konsumen tersebut sejak Januari 2025. Dalam sehari, lanjutnya, AW mengemas bahan baku minyak goreng curah ke botol plastik dengan merek Minyakita dan Djernih sebanyak 8 ton.
"Menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus yang per karton/dus berisi sebanyak 12 botol ukuran 1 liter," katanya.
3. Produk mereka dijual ke wilayah Tangerang dan Serang

Minyak goreng kemasan Minyakita dan Djernih yang telah dikurangi takarannya tersebut diijual oleh pelaku ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang.
“Minyakita dijual dengan harga Rp176.000 per karton/dus isi 12 botol kemasan 1 liter, sedangkan minyak goreng dengan merek 'Djernih' dijual dengan harga Rp182.000 per karton/dus isi 12 botol kemasan 900 mililiter,” katanya.