Tangerang, IDN Times - Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, lantaran diduga melakukan praktik penipuan online berkedok love scamming. Mereka diduga akan beroperasi di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Hasanin selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkapkan, ke-19 WNA tersebut diamankan di dalam sebuah apartemen di wilayah tersebut, pada Jumat, 8 Mei 2026, pukul 22.00 WIB, setelah Imigrasi Tangerang menerima informasi intelejen terkait adanya aktivitas mencurigakan dari sekelompok WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Setelah memperoleh info tersebut, kami melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan setelah mendapat informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat dengan bergerak menuju target lokasi, serta berkordinasi dengan pihak managemen dan keamanan setempat," kata Hasanin, Rabu (20/5/2026).
