Langgar Keimigrasian, 19 WN Afrika dan Pakistan Ditangkap

- 19 WNA ditangkap petugas Imigrasi Tangerang karena memalsukan Visa Investor untuk tinggal di Indonesia.
- Beberapa WNA melanggar prosedur keimigrasian dan overstay, satu orang terbukti menggunakan kantor fiktif.
- Petugas akan melakukan tindakan administratif dan deportasi serta penangkalan kepada para pelanggar imigrasi tersebut.
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) asal Afrika dan Pakistan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang lantaran kedapatan memalsukan Visa Investor untuk bisa masuk dan tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo mengungkapkan, 19 WNA tersebut diamankan di tempat yang berbeda berdasarkan adanya laporan masyarakat.
"WN Liberia 1 orang, WN Gambia 1 orang, WN Guinea Bissau 1 orang, WN Nigeria 8 orang, dan WN Pakistan 8 orang, semuanya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda," kata Hendro, Kamis (17/4/2025).
1. Para WNA tersebut dilaporkan masyarakat lantaran mengganggu ketertiban umum

Hendro menuturkan, 19 WNA tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut, adanya kegiatan yang meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum di wilayah tersebut. Usai pemeriksaan, petugas menemukan bahwa belasan WNA tersebut melanggar prosedur keimigrasian dengan modus operandi berbeda-beda. 3 WNA berinisial CEA, EOA, dan AC diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Ketiga WNA tersebut sudah tidak memiliki dokumen perjalanan di Indonesia dan telah melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dengan kurun waktu bervariasi 7 tahun, 3 tahun, dan 5 tahun sehingga sudah ilegal stay," ungkapnya.
Lalu, satu WNA dengan inisial GUO terbukti melanggar ketentuan administratif Pasal 78 ayat (3) Undang–Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait orang asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelurusan petugas izin tinggal yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 06 Desember 2024," jelasnya.
Selanjutnya, satu WNA dengan inisial IOO--yang sebelumnya diamankan Polres Metro Kota Tangerang Selatan akibat melakukan kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat-- juga dinilai melanggar ketentuan administratif Pasal 78 ayat (3) UU Tentang Keimigrasian.
“Orang Asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan kepadanya (Overstay)”.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelurusan petugas izin tinggal yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 22 Oktober 2022," tuturnya.
2. Sebanyak 14 WNA diduga membuat Visa Investor fiktif

Sementara itu, 14 WNA lainnya diduga menggunakan Visa Investor dengan kantor fiktif. Mereka adalah MGT, ACN, GEI, CJA, GD, IHU, FA, BB, NM, MAF, BA, KN, AB dan MAW.
Mereka dijerat dengan Pasal 123 Undang-Undang Tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Ke-14 orang asing tersebut tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk PMA (Investor).
"Namun berdasarkan hasil penelurusan dan pengembangan petugas bahwa perusahaan yang menjadi sponsor beserta investasi, diduga fiktif," jelasnya.
Satu WNA inisial MAW tidak dapat menunjukan dokumen perjalan kepada pejabat Imigrasi saat pengawasan keimigrasian. Menurut pengakuan MAW, dokumen perjalanan miliknya sedang berada di Kedutaan Besar kamboja di Jakarta sejak 14 April 2025 untuk memperoleh Visa Kamboja.
"Pelaksanaan pengawasan Keimigrasian sempat berjalan kurang kondusif, mengingat adanya WNA yang berusaha untuk melarikan diri menghindari petugas pada saat dilakukan pengawasan keimigrasian," tuturnya.
3. Ke-19 WNA tersebut dikenakan tindak administratif

Hendro menuturkan, pihaknya pun melakukan tindakan administratif Keimigrasian, berupa pendentensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, dan dilanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sanksi terberat yang kemungkinan akan dikenakan kepada mereka adalah deportasi dan penangkalan. Selanjutnya, Imigrasi Tangerang akan menindaklanjuti proses hukum dengan pemeriksaan lanjutan dan menginformasikan mengenai status ke-19 WNA itu, ke kedutaan besar masing-masing warga negara.