Kalah Soal Kepemilikan Situ Ranca Gede, Pemprov Ajukan Kasasi

- Pemprov Banten ajukan memori kasasi setelah kalah gugatan di PT TUN Jakarta terkait lahan Situ Ranca Gede.
- Pemprov berharap memori kasasi dapat mengembalikan lahan seluas 25 hektare di Kampung Ranca Gede menjadi aset Pemprov Banten.
- PTUN Jakarta memerintahkan pencabutan aset Situ Ranca Gede dari daftar inventaris milik Pemprov Banten, menyebut tindakan Pemprov bertentangan dengan asas hukum.
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten mengajukan memori kasasi usai kalah gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dalam sengketa lahan Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Sebelumnya, gugatan PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande dikabulkan pengadilan, melalui putusan yang tertuang dalam Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 10 September 2025.
1. Pemprov telah berkordinasi dengan Kejati Banten

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, upaya hukum yang dilakukan untuk mempertahankan salah satu aset daerah itu ditempuh setelah Pemprov Banten berkordinasi dengan Kejati Banten selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Hari Selasa kemarin, kami dengan tim JPN sudah rapat terkait memori kasasi yang akan kami ajukan. tanggal 24 september terakhir mengajukan memori kasasinya," kata Rina saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
2. Pemprov akan menempuh hingga upaya hukum terakhir

Ia berharap dalam putusan memori kasasi, situ seluas sekitar 25 hektare di Kampung Ranca Gede kembali menjadi aset Pemprov Banten. Diketahui, lahan yang jadi sengketa itu kini masih dikuasasi oleh PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande.
Dari citra satelit pada Google Earth terbaru, di sekitar Situ Ranca Gede Jakung telah berdiri sejumlah pabrik, antara lain PT RPMI, PT TAC, PT, PCIM, dan PT CP. "Semoga jadi lebih baik keputusan berikutnya. Harus kita upayakan sampai upaya hukum terakhir," katanya.
3. Sebelumnya, PTUN Jakarta minta Pemprov Banten coret Ranca Gede dari daftar aset

Sebelumnya, Majelis Hakim pada PT TUN Jakarta memerintahkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah, sekaligus penghapusan aset Situ Ranca Gede dari daftar inventaris milik Pemprov Banten.
“Memerintahkan Terbanding II dahulu Tergugat II untuk mencabut dan mencoret dari daftar aset Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas kurang lebih 250 meter persegi,” bunyi putusan tersebut, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (19/9/2025).
Putusan dibacakan oleh hakim ketua Ariyanto dengan anggota Achmad Hari Arwoko dan Sumartanto. Hakim menilai tindakan Pemprov Banten bertentangan dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Modern Cikande disebut masih sah secara hukum dan belum pernah dibatalkan lembaga berwenang.
“Apabila Tergugat (Pemprov Banten) merasa dirugikan atas SHGB milik Penggugat (PT Modern Cikande), seharusnya Tergugat menempuh prosedur yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pertimbangan majelis hakim.