Tangerang Selatan, IDN Times – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa seluruh proyek pembangunan di wilayahnya wajib mematuhi aturan perizinan, termasuk pembangunan lapangan padel di Serpong Utara yang belakangan diprotes warga karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Benyamin mengatakan, ketentuan soal PBG sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Menurut dia, tidak ada perbedaan perlakuan antara jenis bangunan satu dengan lainnya.
Ia menegaskan, setiap pembangunan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan bangunan sebelum aktivitas konstruksi dilakukan.
“Prinsipnya sederhana, sebelum membangun harus ada persetujuan bangunan gedung. Kalau izinnya belum ada, ya belum boleh dibangun. Itu berlaku untuk semua, baik fasilitas olahraga, pendidikan, maupun kesehatan,” ujar Benyamin, Kamis (8/1/2025).
