Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lapangan Padel Disegel Satpol PP Tangsel, Ini Kata Pilar Saga Ichsan
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan (IDN Times/Muhamad Iqbal) I

  • Satpol PP Tangsel menyegel lapangan padel karena belum memiliki izin lengkap, meski sempat menjadi sorotan publik setelah muncul karangan bunga dari Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan.
  • Pilar menegaskan penertiban wajib dilakukan tanpa pandang bulu dan mengingatkan bahwa operasional fasilitas olahraga hanya boleh berjalan setelah seluruh dokumen perizinan, termasuk PBG, diterbitkan.
  • Ia meminta pengelola segera melengkapi izin dengan berkoordinasi ke dinas terkait agar lapangan padel bisa kembali dibuka sesuai aturan yang berlaku di Tangerang Selatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan menyegel lapangan padel karena fasilitas olahraga tersebut belum memiliki izin lengkap untuk beroperasi.
  • Who?
    Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Tangsel, sementara Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan memberikan tanggapan dan meminta pengelola segera melengkapi perizinan.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di sebuah lapangan padel yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
  • When?
    Tindakan penyegelan dan pernyataan dari Wakil Wali Kota disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026.
  • Why?
    Penyegelan dilakukan karena lapangan padel diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen izin operasional lainnya sesuai ketentuan.
  • How?
    Satpol PP memasang segel di lokasi, sementara pemerintah daerah menegaskan penertiban harus dijalankan hingga seluruh dokumen perizinan dilengkapi oleh pengelola.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN TimesLapangan padel di Kota Tangerang Selatan disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena belum mengantongi izin lengkap. Penyegelan ini turut menjadi sorotan setelah muncul karangan bunga dari Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan di lokasi tersebut.

Pilar menegaskan penertiban tetap harus dilakukan. “Kalau tidak ada izin ya harus ditertibkan, mau siapapun itu. Saya kenal atau tidak itu harus ditertibkan. Karena bagaimanapun juga itu adalah aturan,” kata Pilar, Jumat (20/2/2026).

1. Pengelola lapangan padel sudah diingatkan soal perizinan

Loka Padel di Serpong Disegel, Ada Karangan Bunga Ucapan dari Pilar (Dok. IDN Times/mba)

Pilar menjelaskan, operasional fasilitas olahraga seharusnya dilakukan setelah seluruh dokumen perizinan terbit. Ia juga mengaku telah mengingatkan agar setiap undangan peresmian atau pengiriman karangan bunga terlebih dahulu memastikan legalitas tempat.

Menurut dia, persoalan muncul karena peresmian dilakukan saat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum keluar. “Ya itu yang harus dilakukan. Sampai nanti PBG belum keluar tapi sudah peresmian. Itu yang jadi masalah,” ujarnya.

2. Pilar mengakui, dia kenal sebagian pemilik lapangan padel itu

Loka Padel di Serpong Disegel, Ada Karangan Bunga Ucapan dari Pilar (Dok. IDN Times/mba)

Dalam keterangannya, Pilar tidak menampik mengenal sebagian pemilik lapangan padel. Ia menyebut beberapa di antaranya merupakan rekan di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Kenal. Itu anak-anak di KONI juga. Saya sampaikan tolong itu selesaikan,” kata dia.

Meski demikian, Pilar menegaskan tidak semua pemilik ia kenal karena jumlah pemilik unit bisnis itu lebih dari satu orang. “Memang mereka gabung. Ada beberapa belas pemilik,” ujarnya.

3. Pilar meminta pengelola segera melengkapi izin

ilustrasi raket dan bola padel (unsplash.com/

Pilar meminta pengelola segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menuntaskan perizinan. Ia memastikan lapangan padel baru bisa kembali dibuka setelah seluruh dokumen terpenuhi.

“Kemarin saya minta kepada pemiliknya juga lapangan padel segera selesaikan. Kalau tidak, tidak bisa dibuka,” tegas Pilar.

Satpol PP Tangsel sebelumnya menyegel lapangan padel itu karena bangunan diketahui belum mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Editorial Team