Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LBH Ansor Tangsel Gugat Perpanjangan Jabatan Sekda Bambang ke PTUN
LBH Ansor Tangsel Gugat Perpanjangan Jabatan Sekda Bambang ke PTUN (Dok. LBH Ansor Tangsel)
  • LBH Ansor Tangsel menggugat keputusan Wali Kota yang memperpanjang jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda ke PTUN Serang karena diduga cacat administratif.
  • Sebelum menggugat, LBH Ansor telah menempuh upaya administratif dengan mengajukan keberatan ke Wali Kota dan banding ke Gubernur Banten, namun tidak mendapat tanggapan substansial.
  • Melalui gugatan ini, LBH Ansor berharap Pemkot Tangsel mengevaluasi proses pengangkatan pejabat agar sesuai hukum dan menerapkan sistem merit secara konsisten.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait keputusan Wali Kota Tangerang Selatan yang memperpanjang jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.

Gugatan didaftarkan pada Senin (6/7/2026). LBH Ansor menilai keputusan pengukuhan Bambang sebagai Sekda mengandung cacat administratif karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. LBH Ansor nilai keputusan pengukuhan Sekda cacat formil

Sekda Tangsel, Bambang Nurtjahyo (IDN Times/Muhamad Iqbal

Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Khoerul Umam, mengatakan pihaknya telah mengkaji keputusan Wali Kota Tangsel sebelum akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke PTUN.

Menurut dia, hasil kajian menunjukkan adanya dugaan cacat formil dalam keputusan pengukuhan Sekda.

“Kami merasa dan setelah kami kaji, pengukuhan tersebut ternyata mengandung cacat formil. Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan itu tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Khoerul usai mendaftarkan gugatan di PTUN Serang.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dimintakan pembatalan melalui mekanisme peradilan.

2. LBH Ansor mengaku telah menempuh upaya administratif

LBH Ansor Tangsel Gugat Perpanjangan Jabatan Sekda Bambang ke PTUN (Dok. LBH Ansor Tangsel)

Sebelum mengajukan gugatan, LBH Ansor mengaku telah menempuh sejumlah upaya administratif.

Khoerul mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada Wali Kota Tangerang Selatan. Namun, respons yang diterima berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan dinilai tidak menjawab substansi keberatan yang diajukan.

Setelah itu, LBH Ansor juga mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten.

“Namun sampai hari ini upaya banding administratif yang kami tempuh juga tidak dijawab oleh Gubernur Banten. Karena itu hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang,” ujarnya.

3. Minta Pemkot Tangsel terapkan sistem merit

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Melalui gugatan tersebut, LBH Ansor berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadikan perkara ini sebagai bahan evaluasi dalam proses pengangkatan pejabat.

Khoerul menegaskan, setiap pengukuhan maupun penempatan pejabat seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan sistem meritokrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami, ini menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar ketika menunjuk atau mengukuhkan seseorang benar-benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan sistem merit,” katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article