Tangerang Selatan, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait keputusan Wali Kota Tangerang Selatan yang memperpanjang jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.
Gugatan didaftarkan pada Senin (6/7/2026). LBH Ansor menilai keputusan pengukuhan Bambang sebagai Sekda mengandung cacat administratif karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
