Lecehkan Murid, Guru Ngaji di Tangsel Jadi Tersangka

Tangerang Selatan, IDN Times - Guru agama di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga melecehkan muridnya telah berstatus tersangka.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan kami amankan kemarin," kata Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi pada Rabu (2/10/2024).
1. Diduga lecehkan muridnya, guru ngaji di Tangsel dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, pengajar agama di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan melakukan pelecehan seksual murid-muridnya di bawah umur.
Alvino Cahyadi, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut. "Pihak korban sudah membuat LP pada Minggu 29 September 2024," ungkapnya.
Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat.



















