Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lecehkan Murid, Guru Ngaji di Tangsel Jadi Tersangka
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Tangerang Selatan, IDN Times - Guru agama di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga melecehkan muridnya telah berstatus tersangka. 

"Sudah kami tetapkan tersangka dan kami amankan kemarin," kata Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi pada Rabu (2/10/2024).

1. Diduga lecehkan muridnya, guru ngaji di Tangsel dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, pengajar agama di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan melakukan pelecehan seksual murid-muridnya di bawah umur.

Alvino Cahyadi, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut. "Pihak korban sudah membuat LP pada Minggu 29 September 2024," ungkapnya.

Laporkan!

Ilustrasi Telepon (pixabay.com/Alexas_Fotos)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

5. Kantor polisi terdekat.

Editorial Team

Related Article