Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lepas Pidana, Mahasiswi Untirta Disanksi Sosial Mengajar Sebulan

Yosmaida saat menerima SKP dari kejaksaan
Yosmaida saat menerima SKP dari kejaksaan (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Restorative justice disetujui dan SKP telah terbit
  • Kejaksaan Negeri Serang menghentikan penuntutan terhadap Yosmaida setelah persyaratan restorative justice terpenuhi
  • Pihak korban memaafkan Yosmaida dan kesepakatan damai dilakukan secara sukarela.
  • Yosmaida telah memberikan kompensasi ke dua korban, sebesar Rp5 juta kepada dua korban yang mengalami luka berat di kepala dan luka ringan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan penuntutan terhadap Yosmaida (20), mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang sempat menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang.

Mahasiswi penerima beasiswa Bidikmisi itu dinyatakan bebas dari jerat hukum setelah perkara diselesaikan melalui restorative justice. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Yosmaida dijatuhi sanksi sosial berupa kegiatan mengajar di salah satu PAUD di Kota Serang selama satu bulan.

1. Restorative justice disetujui dan SKP telah terbit

Yosmaida saat menerima SKP dari kejaksaan
Yosmaida saat menerima SKP dari kejaksaan (Dok. Khaerul Anwar)

Kepala Kejari Serang IG Punia Atmaja mengatakan, keputusan penghentian penuntutan ini dilakukan setelah seluruh persyaratan restorative justice terpenuhi. Pada proses musyarawarah pada 23 September 2025 pihak korban bersepakat memafkan dan berdamai dengan pihak Yosmaida.

"Kami ajukan ke pimpinan hingga ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Jakarta. Setelah disetujui, kami keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP) restorative justice,” kata Punia saat menyerahkan SKP ke Yosmaida di kantornya, Senin (6/10/2025).

2. Yosmaida telah memberikan kompenasi ke dua korban

Yosmaida saat menerima SKP dari kejaksaan
Yosmaida saat menerima SKP dari kejaksaan (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam proses perdamaian, Yosmaida memberikan uang Rp5 juta kepada dua korban, masing-masing mengalami luka berat di kepala dan luka ringan. Punia memastikan, kesepakatan damai dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Barang bukti berupa motor juga sudah dikembalikan. Prinsip restorative justice adalah menormalisasi hubungan di masyarakat setelah peristiwa hukum,” katanya.

3. Jika tak jalankan sanksi sosial, SKP bakal dicabut

Yosmaida saat menerima SKP dari kejaksaan
Yosmaida saat menerima SKP dari kejaksaan (Dok. Khaerul Anwar)

Kendati demikian, Punia menegaskan, Yosmaida tetap dikenakan sanksi sosial yang harus dijalankan berupa mengajar secara sukarela dua kali seminggu selama satu bulan di PAUD yang telah ditunjuk kejaksaan. Jika yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban itu, maka SKP bisa dicabut.

"Jadi tetap ada pengawasan selama masa pelaksanaan sanksi sosial,” kata Punia.

Punia menyampaikan, hingga Oktober 2025, Kejari Serang telah menyelesaikan 8 perkara melalui restorative justice, sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan mengedepankan keadilan bagi masyarakat.

"Sampai saat ini, total sudah ada 8 perkara yang diselesaikan dengan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri pada tahun 2025," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Keroyok Warga Hingga Tewas, 2 Anggota TNI Divonis 1,5 Tahun

06 Okt 2025, 16:30 WIBNews