Keroyok Warga Hingga Tewas, 2 Anggota TNI Divonis 1,5 Tahun

- Vonis lebih ringan dari tuntutan, Pratu Iqram dan Pratu Fendri dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.
- Tuntutan oknum TNI lebih ringan dari pelaku sipil yang dituntut 9 tahun penjara, meskipun terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
- Pengeroyokan bermula dari cekcok dengan pengemudi mobil Honda Jazz berknalpot brong, menyebabkan korban meninggal karena cedera otak berat.
Serang, IDN Times - Dua anggota TNI Korem 064 Maulana Yusuf Serang, Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole, dijatuhi hukuman 18 bulan atau 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Fahrul Abdilah pada 15 April 2025 di Kota Serang.
"Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa 1 Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (dan) Terdakwa 2 Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," bunyi putusan perkara dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/10/2025).
1. Vonis para terdawa lebih ringan dari tuntutan

Pratu Iqram dan Pratu Fendri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 Jo ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Kendati demikian, tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Mayor Corps Hukum Gori Rambe yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
2.vonis dan tuntutan oknum TNI lebih ringan dari pelalu sipil yang dituntut 9 tahun

Tuntutan dan vonis itu juga masih lebih ringan dari dua terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil, Moch Sahroni alias Roni (24) dan Jaka Hermadi (34). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, keduanya dituntut agar dihukum 9 tahun penjara.
JPU Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
3. Motif pengeroyokan gara-gara knalpot brong

Sebelumnya Youlliana mengatakan, kejadian bermula saat para terdakwa dan beberapa rekannya menghabiskan malam dengan menenggak minuman keras di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang. Usai keluar dari salah satu tempat, mereka dalam kondisi mabuk terlibat cekcok dengan pengemudi mobil Honda Jazz putih berknalpot brong bernama Alif Khaerullah alias Bolip.
“Jaka Hermadi turun dari mobil, menendang pintu mobil korban, lalu memukul tangan kanan korban dengan kepalan tangan,” ucapnya.
Keributan itu meluas dan melibatkan beberapa orang. Fahrul Abdilah yang berada di lokasi mencoba melerai, namun justru menjadi sasaran pengeroyokan.
“Fahrul Abdilah dipukul berkali-kali, diinjak-injak, dan dipukul dengan helm berwarna kuning merk KYT di bagian kepala dan wajah hingga terkapa,” tutur Ayu.
Fahrul mengalami luka serius. Hasil visum RSUD Banten menyatakan adanya luka terbuka di kepala, memar, dan pendarahan di otak. Korban sempat dirawat secara intensif, namun nyawanya tak tertolong.
Temuan dokter forensik RS Bhayangkara Banten memperkuat kesimpulan visum tersebut. “Penyebab kematian adalah mati lemas akibat cedera otak berat yang disebabkan oleh kekerasan tumpul di kepala,” ujar Ayu.
Selain menganiaya Fahrul, para terdakwa juga disebut menyerang warga lain, seperti Herlangga, Zatmiko, dan Budiharjo. Seorang perempuan bernama Nabilla Ramadhanti turut menjadi korban kekerasan. “Kemudian (NR juga) dipukul di kepala hingga pingsan,” tuturnya.
Setelah Fahrul tergeletak tak sadarkan diri, para terdakwa meninggalkan lokasi dan menuju tempat hiburan malam.