Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, dalam surat dakwaannya, jaksa menjelaskan perkara bermula pada 2023 saat Achmad meminta bantuan kepada terdakwa agar anaknya, Muhammad Rifki Alan Firdaus, dapat lulus seleksi Bintara Polri 2024.
Terdakwa mengaku memiliki koneksi di internal Polri dan meminta imbalan Rp300 juta. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp105 juta. Setelah anak korban dinyatakan tidak lulus, terdakwa mengembalikan seluruh uang tersebut sehingga korban kembali percaya.
Pada Oktober 2024, korban kembali meminta bantuan untuk seleksi Bintara Polri 2025. Kali ini terdakwa menawarkan jalur yang disebut sebagai "penghargaan Kapolri" dengan biaya Rp450 juta.
Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, terdakwa berulang kali meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya panitia seleksi, administrasi, hingga pengamanan peringkat. Korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar Rp450 juta.
Selama proses seleksi, anak korban tetap mengikuti seluruh tahapan ujian. Terdakwa bahkan meminta salinan kartu peserta dengan alasan akan membantu proses kelulusan. Namun, hingga pengumuman akhir seleksi pada Mei 2025, anak korban kembali dinyatakan tidak lulus.
Terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan seluruh uang apabila peserta gagal lolos. Namun janji itu tidak dipenuhi. Menurut jaksa, terdakwa kemudian menghilang dan menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp450 juta