Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Iming-iming Loloskan Bintara, Anggota Polda Banten Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Terdakwa Zaenal saat mendengarkan putusan (Dok. Istimewa Humas PN Serang)
  • Briptu Zaenal Arifin, anggota Polda Banten, divonis dua tahun empat bulan penjara karena terbukti menipu dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri.
  • Hakim menyebut perbuatan terdakwa merugikan korban dan belum mengembalikan uang hasil kejahatan, meski sikap sopan serta penyesalan menjadi pertimbangan yang meringankan.
  • Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun enam bulan, setelah terbukti terdakwa menipu korban hingga Rp450 juta lewat modus jalur 'penghargaan Kapolri'.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Anggota Polda Banten, Briptu Zaenal Arifin, divonis dua tahun empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri.

Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Menyatakan terdakwa Zaenal Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan,” kata Ichwanudin dikutip dari amar putusan, Senin (6/7/2026).

1. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman

ilustrasi pengadilan (Tingey Injury Law Firm /Unsplash)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Selain itu, terdakwa dinilai belum mengembalikan kerugian yang dialami korban dan telah menikmati hasil tindak pidana tersebut.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum," katanya.

2. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Banten, Hendra Melyana, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

3. Modus penipuan jual jalur penghargaan Kapolri

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, dalam surat dakwaannya, jaksa menjelaskan perkara bermula pada 2023 saat Achmad meminta bantuan kepada terdakwa agar anaknya, Muhammad Rifki Alan Firdaus, dapat lulus seleksi Bintara Polri 2024.

Terdakwa mengaku memiliki koneksi di internal Polri dan meminta imbalan Rp300 juta. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp105 juta. Setelah anak korban dinyatakan tidak lulus, terdakwa mengembalikan seluruh uang tersebut sehingga korban kembali percaya.

Pada Oktober 2024, korban kembali meminta bantuan untuk seleksi Bintara Polri 2025. Kali ini terdakwa menawarkan jalur yang disebut sebagai "penghargaan Kapolri" dengan biaya Rp450 juta.

Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, terdakwa berulang kali meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya panitia seleksi, administrasi, hingga pengamanan peringkat. Korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar Rp450 juta.

Selama proses seleksi, anak korban tetap mengikuti seluruh tahapan ujian. Terdakwa bahkan meminta salinan kartu peserta dengan alasan akan membantu proses kelulusan. Namun, hingga pengumuman akhir seleksi pada Mei 2025, anak korban kembali dinyatakan tidak lulus.

Terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan seluruh uang apabila peserta gagal lolos. Namun janji itu tidak dipenuhi. Menurut jaksa, terdakwa kemudian menghilang dan menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp450 juta

Curated For You

Editorial Team

Related Article