2 Pegawai Tilep Duit KUR, BRI Pastikan Tak Ada Nasabah Dirugikan

Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menetapkan dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Lebak berinisial IT dan KH sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana kredit.
Keduanya diduga menilap dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan KUPRA (Kredit Usaha Pesedaan Rakyat) di BRI Unit Cipanas sebesar Rp1 Miliar lebih dengan modus topengan dan tempilan. Modus ini dilakukan dengan melibatkan penggunaan nama orang lain alias nasabah.
Pimpinan BRI Kantor Cabang Rangkasbitung, Ibnu Maulana Suryo Syahriar mengatakan, pihaknya menjamin tidak ada data nasabah yang dirugikan atas praktik kedua oknum pegawai tersebut.
“Kami dapat pastikan terkait kejadian tersebut, tidak ada data nasabah yang dirugikan,” kata Ibnu dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/12/2024).
1. BRI ambil langkah tegas terhadap pelaku

BRI, lanjut Ibnu juga sudah mengambil tindakan tegas atas praktik yang merugikan baik secara materil dan immateril dengan melakukan PHK terhadap IT dan KH.
“Tindakan tegas sudah dilakukan kepada pelaku oleh BRI dan saat ini kasus tersebut telah diproses untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku,” kata Ibnu.
2. BRI apresiasi langkah cepat Kejari Lebak

Ibnu mengatakan, BRI mengapresiasi kepada Kejari Lebak yang bertindak cepat menangkap dan memproses hukum kasus tersebut.
“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan perlu ditegaskan BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai–nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” kata Ibnu.
3. Pegawai BRI di Lebak pakai duit KUR Rp1 miliar buat judol

Sebelumnya, dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, berinisial IT dan KH ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak usai terbukti melakukan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dengan total mencapai Rp1 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Hakim mengatakan, kasus ini terbongkar atas kerja sama pihak BRI Rangkasbitung dengan Kejari Lebak.
"Jadi hari ini kita tim dari Penyidik Kejaksaan Negeri Lebak melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait perkara dugaan penyimpangan pada penyaluran KUR dan KUPRA di Bank BRI unit Cipanas tahun 2021 sampai dengan 2023," kata Irfano, Kamis (26/12/2024).



















