Bakar Sampah di Kabupaten Tangerang Bisa Didenda Rp50 Juta

Pelaku juga bisa dikenakan sanksi penjara 6 bulan

Tangerang, IDN Times - Membakar sampah di wilayah Kabupaten Tangerang bisa dikenakan dengan hingga Rp50 juta. Hal ini sama dengan aturan yang berlaku di Kota Tangerang.

Pemkab Tangerang memberlakukan surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu, sanksi kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Syamsu Romli, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Bakar Sampah Sembarangan, Kena Denda Rp50 Juta!

1. Buang sampah sembarangan juga bisa kena denda

Bakar Sampah di Kabupaten Tangerang Bisa Didenda Rp50 JutaDok. Instagram Pemkabtangerang

Tak hanya membakar sampah, dalam SE tersebut juga masyarakat dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis. Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan.

Selain itu juga, dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon, serta dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

2. Pejabat daerah juga diminta untuk proaktif menegakkan surat edaran tersebut

Bakar Sampah di Kabupaten Tangerang Bisa Didenda Rp50 Jutailustrasi polusi udara pekat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

SE tersebut juga berisi instruksi untuk tingkat camat, hingga jajaran RT/RW agar mengimbau kepada warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan. Nantinya, para pemangku kebijakan di wilayah harus menegakkan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kasus ISPA di Kota Tangerang Meningkat, Diduga Karena Polusi Udara

3. Masyarakat bisa lapor secara daring

Bakar Sampah di Kabupaten Tangerang Bisa Didenda Rp50 JutaDok. Instagram Pemkabtangerang

Adapun, jika ada masyarakat yang ingin melaporkan adanya pembakaran maupun pembuangan sampah secara ilegal di lingkungannya bisa melaporkan secara daring ke website lapor.tangerangkab.go.id atau di aplikasi LAPOR serta melalui layanan kedaruratan di hotline 112.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya