Bandara Soetta Masih Izinkan Penumpang Pakai Antigen

Soetta tunggu surat edaran terbaru dari Kemenhub

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Meski Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mengharuskan penumpang pesawat melampirkan dokumen PCR, pengelola Bandara Soekarno-Hatta belum memberlakukannya. Hal tersebut dikatakan oleh Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi. 

"SE Satgas Penanganan COVID-19 itu baru kami terima kemarin, 20 Oktober 2021. Jadi dipastikan, belum berlaku hari ini," tutur Holik, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: 18 Negara Boleh Masuk Indonesia, Ini Kata Pengelola Bandara Soetta

1. Pengelola bandara masih perbolehkan penumpang gunakan surat antigen

Bandara Soetta Masih Izinkan Penumpang Pakai AntigenPetugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Holik mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan sebelumnya, dimana penumpang diperbolehkan melampirkan surat antigen. 

"Untuk saat ini masih boleh (surat antigen)," kata Holik. 

2. Pengelola Bandara Soetta menunggu surat edaran dari Kemenhub terbaru

Bandara Soetta Masih Izinkan Penumpang Pakai AntigenIlustrasi physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pengelola Bandara Soetta pun, memilih menunggu Surat Edaran Kemenhub terbaru. Holik pun memprediksi SE Kemenhub akan keluar hari ini.

"Hari ini, biasanya kalau enggak sore atau malam. Kami memilih untuk menunggu itu," kata Holik.

3. Butuh masa transisi untuk menginformasikan kepada calon penumpang

Bandara Soetta Masih Izinkan Penumpang Pakai AntigenIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Holik pun mengaku, bukan tanpa alasan juga pihaknya belum memberlakukan SE Satgas Penanganan COVID-19 terbaru. Pasalnya, harus ada masa transisi aturan. Jika langsung diterapkan, dia khawatir akan membuat bingung calon penumpang.

"Kami juga koordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta. Masa transisi. Pasti ada dokumen yang harus dilengkapi lagi karena adanya aturan baru, makanya untuk hari ini (penerbangan) masih menggunakan aturan lama,"kata Holik.

Untuk diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2). 

Baca Juga: Lolos Pemeriksaan X-Ray Bandara Medan, Kurir Sabu Ditangkap di Soetta 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya