Karantina, Penumpang Luar Negeri Bakal Dipantau Lewat Aplikasi

Tangerang, IDN Times - Maraknya kasus mengabaikan karantina oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) membuat pengawasannya diperketat. Salah satunya, PPLN bakal dilakukan melalui sistem aplikasi digital.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, aplikasi ini memudahkan petugas untuk mengawasi para pelaku perjalanan yang wajib karantina.
"Aplikasi ini sebenarnya merupakan pengembangan dari hasil koordinasi dengan Menteri Kesehatan, dan Menkumham," ujar Kapolri saat peluncuran Aplikasi Monitoring Presisi di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Diduga Terpapar Penumpang, 2 Petugas Bandara Soetta Positif Omicron
1. Aplikasi akan memantau pelaku karantina secara real time
Kapolri menuturkan, aplikasi ini memungkinkan petugas mengawasi pelaku karantina secara real time, dan juga mengawasi keberadaan pelaku karantina.
"Para pelaku perjalanan bisa diawasi secara ketat dan disiplin, di luar dari langkah-langkah manual yang sudah kita lakukan sebelumnya," uja Kapolri.
2. Aplikasi berisi fitur lokasi sehingga meminimalisir pelaku karantina kabur
Dengan adanya aplikasi ini, kata Kapolri, petugas di lapangan bisa langsung mengetahui keadaan para pelaku karantina termasuk lokasi mereka. Dengan demikian, petugas bisa mencegah pelaku karantina kabur, ataupun berada jauh dari lokasi karantina.
"Apabila pelaku karantina ini lebih dari 200 meter dari lokasi karantina, petugas bisa tahu dan langsung dijemput saat itu juga," jelasnya.
3. Pelaku karantina dapat berkonsultasi dengan petugas lewat aplikasi
Selain fitur monitoring lokasi, pelaku karantina juga bisa berkomunikasi dengan petugas secara realtime, dan juga bisa mengetahui kondisi kesehatan serta hasil tes PCR.
"Jadi meminimalisir juga bertemu dengan petugas, sehingga penularan juga bisa ditekan dan diantisipasi," kata Kapolri.
Para pelaku perjalanan luar negeri nantinya akan diminta untuk mengunduh aplikasi ini setelah melewati seluruh proses pemeriksaan kedatangan.
Sampai di lokasi karantina, mereka kemudian akan diminta untuk scan barcode yang tersedia di pintu masuk dan apabila telah selesai masa karantina, maka pelaku karantina hanya tinggal melakukan check out di aplikasi tersebut.
Baca Juga: Aturan Karantina bagi WNI yang Datang dari Luar Negeri Jadi 7-10 Hari