Mahasiswa yang Dibanting Polisi Tak Alami Patah Tulang

Brigadir NP telah ditahan di Ditpropam Polda Banten

Kabupaten Tangerang, IDN Times - MFA (20), mahasiswa yang dibanting Brigadir NP saat menjalankan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Tangerang tidak mengalami patah tulang akibat bantingan tersebut. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Harapan Mulia yang telah keluar, Kamis (14/10/2021). 

"Keterangan dari dokter, yang bersangkutan tidak ada kondisi faktur, patah atau retak, hanya tensinya saja yang tinggi, 130," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (14/10/2021). 

Baca Juga: Buntut Aksi Smackdown Oknum Polisi, Mahasiswa Tuntut Kapolres Dicopot 

1. Kapolres pastikan terus pantau kondisi kesehatan MFA

Mahasiswa yang Dibanting Polisi Tak Alami Patah TulangIDN Times/Dok. Video Whatsapp

Wahyu memastikan, meski hasil pemeriksaan menunjukkan korban baik-baik saja, namun pihaknya tetap akan memantau kondisi korban. 

"Pasti (cek kesehatan secara berkala)," jelasnya. 

Ia juga menyebutkan, akan terus melakukan koordinasi dengan pihak keluarga kaitan dengan kondisi korban.

"Kita perbarui terus kondisi korban pasca kejadian itu dan saya siap bertanggung jawab," ujarnya.

2. Brigadir NP ditahan di Polda Banten

Mahasiswa yang Dibanting Polisi Tak Alami Patah TulangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, pelaku polisi Brigadir NP saat ini telah diamankan di Ditpropam Polda Banten. Hal ini dilakukan atas tindak kekerasannya yang dilakukannya. 

"Tindakan tegas tentunya mendasari aturan yang berlaku di kepolisian dan kita sudah terbitkan surat perintah pengamanan bagi yang bersangkutan, dan kini berada di Ditpropam Polda Banten," katanya. 

Baca Juga: Minta Maaf, Kapolda Banten Minta Brigadir NP Diberi Sanksi Tegas  

3. Kapolres pastikan Brigadir NP menyalahi SOP

Mahasiswa yang Dibanting Polisi Tak Alami Patah TulangIDN Times/Dok. Video Whatsapp

Meski masih dalam proses pemeriksaan, brigadir NP pun telah menyalahi aturan dalam standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa.

"Aturan yang ada nantinya, Pak Kapolda Banten akan berikan sanksi yang tegas pada Brigadir NP yang tentunya di luar SOP. Iniini mengikuti peraturan yang berlaku di internal Polri," ujarnya.

Nantinya, Brigadir NP akan dikenakan aturan disiplin anggota Polri yakni, PP RI no 2 tahun 2003 dengan pasal 4 huruf a dan huruf b tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Polri yang wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan ke masyarakat dan mentaati aturan yang berlaku dan kedinasan yang berlaku.

Baca Juga: Polisi: Demo Mahasiswa di HUT Kabupaten Tangerang Tak Ada Izin 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya