Comscore Tracker

Selundupkan Sabu, Jaringan Malaysia Diciduk Aparat

Kurir penyelundup ini diupahi Rp45 juta

Tangerang, IDN Times - Adanya pembatasan pergerakan saat pandemik COVID-19 melanda tak membuat para bandar Narkoba mengurangi aktivitasnya. Seperti kasus penyelundupan narkoba yang dicegah oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta seberat 3.050 gram atau 3,05 kilogram. 

Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, pencegahan tersebut berhasil dilakukan saat pelaku melewati pemeriksaan X-Ray bagasi di Terminal 3. 

"Pelaku berinisial MF berusia 21 tahun, pengakuannya dijanjikan Rp45 juta dalam pengiriman tersebut," kata Finari di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Senin (1/3/2021). 

Baca Juga: [FOTO] Kala Nurdin Abdullah Tiba di Bandara Soetta

1. Sabu dimasukkan ke dalam tiga buah kapasitor mobil

Selundupkan Sabu, Jaringan Malaysia Diciduk AparatIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Finari mengungkapkan, kasus ini berhasil dikuak setelah petugas curiga dengan bawaan penumpang MF. 

"Berdasarkan hasil pencitraan X-Ray, petugas kami mencurigai barang bawaan penumpang tersebut. Dari pemeriksaan, didapati tiga buah kapasitor mobil dan satu buah stop kontak," kata Finari. 

Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian memeriksa aksesoris mobil yang dibawa oleh eks penumpang Malindo Air OD-348 rute Malaysia-Indonesia.

"Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan, petugas kami menemukan bungkusan kristal bening di masing-masing barang elektronik tersebut," ungkap Finari. 

2. Kristal bening tersebut ternyata narkoba jenis Sabu

Selundupkan Sabu, Jaringan Malaysia Diciduk AparatIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Setelah diketahui berisi kristal bening, petugas lantas melakukan uji laboratorium. Diketahuilah kristal bening tersebut mengandung metamfetamin atau sabu. 

"Kita langsung koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengembangan," ujar Finari. 

3. Pengiriman tersebut merupakan aksi dari jaringan Malaysia

Selundupkan Sabu, Jaringan Malaysia Diciduk AparatIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Finari menuturkan, pihaknya bersama Bareskrim lalu melakukan Control Delivery atau penelusuran kepada penerima barang. Kemudian, diketahui mereka menuju wilayah Surabaya. 

"Sampai dengan Surabaya terdapat dua tersangka lagi yakni MK (20) dan MKA (27), ada total 3 tersangka untuk pengungkapan ini," jelas Finari. 

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Muhamad Anwar mengungkapkan, dari hasil interogasi, diketahui para pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia yang akan disebarkan ke wilayah Madura.

"Sayangnya, bandar yang ada di Malaysia masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) karena kabur setelah kurirnya ini ditangkap," jelasnya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. 

Topic:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya