Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Dihukum Masuk Mobil Jenazah

Hukuman diberikan sesuai jenis pelanggaran

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Puluhan warga di Kabupaten Tangerang mendapat hukuman anti-mainstream karena  tidak melaksanakan protokol kesehatan. Hukumannya, masuk mobil jenazah selama beberapa menit.

Mereka terjaring operasi yustisi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan karena tidak menggunakan masker dan menciptakan kerumunan. Operasi yustisi yang dilaksanakan gabungan Pemkab Tangerang bersama TNI/Polri itu bertujuan meningkatkan kembali kesadaran dan kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Banyak Klaster Keluarga, Pemkot Tangerang Hidupkan Lagi PSBL-RW

1. Ada 20 orang tak gunakan masker dan dihukum masuk ke mobil jenazah

Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Dihukum Masuk Mobil JenazahWarga dihukum masuk mobil jenazah karena tidak menerapkan protokol kesehatan (IDN TImes/Dok. Humas Pemkab Tangerang)

Camat Panongan, Rudi Lesmana mengatakan, pihaknya melakukan operasi masker dan kerumunan di wilayahnya. Dari operasi tersebut, 20 orang dijatuhi hukuman masuk ke dalam mobil jenazah.

"Mobil jenazah sudah kita siapkan, di dalam sana mereka harus merenung selama 2 sampai 5 menit," ujar Rudi, Jumat (18/9/2020).

2. Warga yang melanggar mendapat nasihat dari pemuka agama

Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Dihukum Masuk Mobil JenazahWarga dihukum masuk mobil jenazah karena tidak menerapkan protokol kesehatan (IDN TImes/Dok. Humas Pemkab Tangerang)

Rudi menuturkan, tak hanya diminta masuk dan merenung di dalam mobil jenazah, pihaknya juga meminta para pelanggar untuk mendengarkan nasehat dari pemuka agama. 

"Supaya mereka lebih merenungi bahwa apa yang mereka lakukan itu salah sehingga dikemudian hari tidak akan mengulangi kembali," ujar Rudi. 

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Banten Didominasi dari Klaster Keluarga  

3. Sambil mengantre masuk mobil jenazah, warga push up dulu saja....

Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Dihukum Masuk Mobil JenazahWarga dihukum masuk mobil jenazah karena tidak menerapkan protokol kesehatan (IDN TImes/Dok. Humas Pemkab Tangerang)

Untuk menghindari antrean pelanggar yang masuk ke dalam mobil jenazah, pihaknya juga menerapkan sanksi berupa hukuman fisik seperti push-up. Pemberian hukuman tersebut pun disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan saat operasi Yustisi tersebut. 

"Masyarakat kita hukum dengan tiga pilihan apabila mereka tidak memakai masker namun masih membawa KTP mereka berhak memilih hukuman seperti push-up atau membaca Pancasila tetapi apabila mereka tidak memakai masker dan tidak membawa KTP maka mereka akan dimasukkan ke dalam mobil jenazah," jelasnya. 

Operasi Yustisi tersebut dilakukan di tiga titik, yaitu Pos 1 berada di lokasi dengan warga yang berasal dari daerah Cikupa, Pos 2 warga yang akan memasuki Panongan melewati wilayah Curug, dan Pos 3 wilayah yang akan masuk di Panongan, Curug dan Cikupa.

"Kami harapkan dengan hukuman ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat yang membandel dan nantinya mereka bisa terus mematuhi anjuran memakai masker," kata dia. 

Semoga warga makin disiplin deh. Wabah COVID-19 emang gak main-main guys~

Baca Juga: Gubernur Minta Warga Banten Lindungi Para Kyai, Ulama, dan Dai 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya