Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp495.000

Hasil PCR kini berlaku untuk 1x24 jam

Tangerang, IDN Times - Tarif pemeriksaan RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta mengalami penurunan, sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Farmalab selaku penyedia jasa RT-PCR untuk menurunkan tarif sesuai SE Kemenkes tersebut," ujar VP of Corporate Communication Angkasa Pura (AP) II, Yado Yarismano, Kamis (19/8/2021). 

1. Tarif PCR menjadi Rp495.000

Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp495.000emc.id

Yado mengungkapkan, tarif pemeriksaan RT-PCR di dua lokasi tersebut sejak 17 Agustus 2021 diturunkan menjadi Rp495.000. 

"Untuk RT-PCR dengan hasil 1x24 jam," tuturnya. 

Baca Juga: Antigen Kembali Jadi Syarat Terbang di Bandara Soekarno-Hatta

2. Rapid Antigen juga turun menjadi Rp125.000

Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp495.000Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Tak cuma RT-PCR yang turun, namun tarif untuk rapid antigen juga menyesuaikan menjadi menjadi Rp125.000 dari sebelumnya Rp150.000.

Adapun Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dibuka 24 jam di Terminal 2 dan Terminal 3. Sementara di Bandara Husein Sastranegara dibuka pukul 07.00-16.00 WIB. 

3. Imbau calon penumpang melakukan tes sebelum tiba di Bandara

Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp495.000Ilustrasi petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Yado menambahkan, Airport Health Center dioperasikan sebagai fasilitas untuk mendukung calon penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19. 

“Perjalanan di masa pandemik ini hanya untuk keperluan mendesak, dan kami juga mengimbau kepada calon penumpang pesawat agar melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan lain di luar bandara, agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan,” ujar Yado. 

Selain menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen, calon penumpang pesawat juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi agar bisa melakukan perjalanan.

Baca Juga: Pemerintah Batasi Harga PCR Rp550 Ribu, Gaskeslab: Supplier Bingung   

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya