Terindikasi Cyber Crime, 24 WN Afrika Ditangkap Imigrasi Tangerang

12 WNA tak miliki dokumen keimigrasian

Tangerang, IDN Times - Pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap 24 warga negara asing (WNA) asal Afrika pada Jum'at (26/11/2021) dini hari, di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya WNA yang bergerombol di apartemen tersebut. 

"Masyarakat merasa resah dan tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan para WNA tersebut sehingga melaporkan kepada kami," kata Sengky di Kantor Imigrasi Tangerang, Jum'at (26/11/2021). 

Baca Juga: 387 Pengendara Kena Tilang Polres Metro Tangerang Kota

1. Mereka diduga melakukan kejahatan cyber

Terindikasi Cyber Crime, 24 WN Afrika Ditangkap Imigrasi TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sengky menuturkan, saat ditangkap, semua WNA tersebut sama-sama berada di depan alat elektronik seperti laptop dan telepon genggam. Saat ditanya, keseluruhannya tidak dapat menjelaskan. 

"Indikasi terlibat kejahatan cyber memang ada, kita akan berkoordinasi dengan Mabes Polri," ujar Sengky. 

2. Sebanyak 12 WNA tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya

Terindikasi Cyber Crime, 24 WN Afrika Ditangkap Imigrasi TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dari pemeriksaan dokumen keimigrasian, lanjut Sengky, sebanyak 12 WNA tak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti visa maupun paspor. Sedangkan, 12 lainnya memiliki visa dan paspor Nigeria. 

"Namun, paspornya tercatat sudah melebihi masa berlaku," jelasnya. 

3. WNA itu tak bisa berbahasa Indonesia

Terindikasi Cyber Crime, 24 WN Afrika Ditangkap Imigrasi TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Saat pemeriksaan, kata Sengky, petugas agak kesulitan untuk mendalami kasus ini karena para WNA tersebut tidak dapat berbahasa Indonesia. 

"Namun, petugas kami terus lakukan pendalaman, belum bisa menyimpulkan kegiatan apa yang mereka lakukan di Indonesia ini apa," tuturnya. 

12 WNA tersebut pun dijerat dengan Pasal 119 ayat 1 Undang-undang Keimigrasian lantaran tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah sebagaimana dimaksud pasal 8.

"Kemudian 12 WNA lainnya dugaan sementara mereka melanggar pasal 79 Undang-undang Keimigrasian karena sudah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan," kata dia.

Baca Juga: UMK di Kabupaten Tangerang Naik 10 Persen

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya