Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menteri LH Hentikan Operasional Pabrik Peleburan Baja di Tangerang

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • Menteri Lingkungan Hidup menghentikan operasional pabrik peleburan baja di Tangerang karena tidak menggunakan filterisasi asap pembakaran.
  • Gas buang dari pabrik tersebut langsung keluar di badan lingkungan, menyebabkan rusaknya kualitas udara di sekitarnya dan berkontribusi memperburuk kualitas udara Jakarta.
  • PT Power Steel Mandiri tidak melakukan filterisasi gas buang melalui sistem perpipaan dan cerobong untuk menangkap partikel kecil residu hasil peleburan baja.

Tangerang, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menghentikan operasional pabrik peleburan baja PT Power Steel Mandiri di kawasan industri milenium, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/5/2025). Penutupan tersebut dilakukan lantaran pabrik tersebut tidak mengolah limbah asap dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya minta aktivitas di sini dihentikan," tegas Menteri Hanif.

1. Menteri Hanif mengungkap, gas buang pabrik mencemari lingkungan hingga radius 3 km

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Menteri Hanif mengaku telah melihat asap atau gas buang dari pabrik tersebut tidak dikelola secara baik. Kesimpulan itu terlihat dari gas buang yang berisi residu peleburan logam, langsung keluar di badan lingkungan yang menyebabkan kualitas udara di sekitarnya rusak.

"Secara teori maka asap tersebut mampu menjangkau 3 km dari sini," jelasnya.

Menteri Hanif menuturkan, asap pembuangan tersebut diduga mengandung logam berat lantaran hasil dari peleburan baja. Apalagi, lantaran residu tidak disaring, maka asap tersebut mengandung partikel yang sangat ringan sehingga bisa terhirup oleh manusia.

"Ini dampaknya luar biasa dan langsung dirasakan oleh masyarakat, ini kemudian yang salah satunya juga berkontribusi di dalam memperburuk kualitas udara Jakarta dan sekitarnya," ungkapnya.

2. Pabrik seharusnya melakukan filterisasi gas buang melalui sistem perpipaan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Menteri Hanif menuturkan, PT Power Steel Mandiri seharusnya melakukan filterisasi gas buang tersebut melalui sistem perpipaan dengan panjang tertentu kemudian cerobong dilengkapi dengan jaring untuk menangkap partikel kecil residu hasil peleburan baja.

"Sehingga asap bisa kita ikat lalu secara periodik kita bersihkan. Nah itu yang tidak dilakukan di sini. Lebih langsung ke badan lingkungan seperti ini, dari jauh juga kelihatan," katanya.

3. Pemilik usaha terancam pidana hingga 10 tahun penjara

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Menteri Hanif pun menegaskan, pemilik usaha yang dengan sengaja melakukan hal tersebut bisa dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 hingga 10 tahun penjara. Pihaknya pun melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

"Makanya tidak boleh dilakukan aktivitas dulu ya karena ini salah satu alat bukti di pengadilan nanti bilamana lanjut ke pengadilan," ungkapnya.

Pihaknya pun melakukan 3 pendekatan, yakni sanksi administratif paksaan pemerintah, gugatan perdata, dan proses pidana. Seluruhnya akan dijalani untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan lingkungan hidup di tanah air ini terutama di Jabodetabek.

"Karena penduduknya lebih dari 30 juta lebih untuk menjadi perhatian serius," kata dia. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us