Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Nusron: Penebitan SHGB di Laut Tangerang Cacat Hukum!
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Kabupaten Tangerang cacat hukum. Hal tersebut, lantaran SHGB yang berada di luar garis pantai seharusnya tidak bisa diterbitkan sertifikat apapun.

"Kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material. Kami akan cabut SHGB dan SHM itu, tanpa perintah pengadilan," ujar Nusron di Tanjung Pasir, Rabu (22/1/2025).

Penerbitan SHGB di laut Tangerang itu, menurut dia, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

1. Ada 266 SHGB dan SHM di kawasan laut Kabupaten Tangerang, bukan 263

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Nusron menegaskan, terdapat 266 sertifikat hak atas tanah, baik berupa SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat berada di kawasan laut, bukan daratan. 

"Maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan (SHGB), tanpa proses dan perintah dari pengadilan," jelasnya.

2. Alasan pencabutan SHGB bisa dilakukan, tanpa perintah pengadilan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Nusron mengungkapkan, pencabutan 266 SHGB tersebut bisa dilakukan lantaran masih berusia di bawah 5 tahun. Pasalnya, ratusan sertifikat tersebut baru diterbitkan pada tahun 2022-2023. 

"Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," jelasnya.

3. Seluruh pihak yang terlibat menerbitkan sertifikat laut sudah diperiksa

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Nusron pun memastikan, seluruh pihak yang terlibat dalam penetapan sertifikat di laut, seperti juru ukur, juru tetap, maupun pejabat yang bertandatangan pada masa itu, sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Dalam arti di Inspektorat Jenderal karena itu kami mempunyai yang karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article