Tangerang, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Kabupaten Tangerang cacat hukum. Hal tersebut, lantaran SHGB yang berada di luar garis pantai seharusnya tidak bisa diterbitkan sertifikat apapun.
"Kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material. Kami akan cabut SHGB dan SHM itu, tanpa perintah pengadilan," ujar Nusron di Tanjung Pasir, Rabu (22/1/2025).
Penerbitan SHGB di laut Tangerang itu, menurut dia, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
