Minta Proyek CAA Rp5 Triliun, 5 Pengusaha di Cilegon Divonis 1,5 Tahun

- Lima pengusaha Cilegon, termasuk Ketua Kadin setempat, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus percobaan pemerasan proyek CAA senilai Rp5 triliun.
- Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa karena ada perdamaian dan terdakwa dianggap tulang punggung keluarga.
- Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan PN Serang tersebut.
Serang, IDN Times - Lima pengusaha di Kota Cilegon divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam kasus premanisme dan pemerasan Rp5 triliun dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) Kota Cilegon, Kamis (6/11/2025) sore.
Kelima terdakwa tersebut yakni Ketua Kadin Cilegon, M. Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah, Wakil Ketua Bidang Indsutri Kadin Cilegon Ismatullah serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Ketua Baten Monitoring Peindustrian dan Perdagangan (BMPP) Rufaji Jahuri dan Zul Basit.
1. Para terdakwa dinilai terbukti lakukan percobaan pemerasan

Majelis hakim yang diketuai oleh Hasanudin dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 2 Jo Pasal 53 ayat 1.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Hasanudin saat membacakan putusan.
2. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Tim JPU Kejari Cilegon dengan menuntut Salim 4 tahun penjara dan 3 tahun untuk terdakwa lainnya.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menjelaskan bahwa hal yang meringankan terdakwa karena telah adanya mediasi perdamaian di Polsek Ciwandan kemudian para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung investasi. "Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat," katanya.
3. Terdakwa dan JPU pikir-pikir atas putusan hakim

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.
Untuk diketahui, dalam dakwaan peristiwa pemerasan dan pengancaman itu bermula pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa M Salim menginisiasi pertemuan dan mengajak sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal untuk melihat proyek CAA di Kawasan Industri Krakatau Steel.
Beberapa orang yang hadir yaitu Ismatulloh, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra, Mabruri, serta beberapa pengusaha lokal lainnya. Disana mereka bertemu dengan Lin Yong selaku Site Manager dan Sitti Rahimah, penerjemah.
Para pengusaha itu meminta sebagian pekerjaan dengan cara memaksa pada CAA-1 Project diberikan kepada pengusaha lokal di bawah naungan Kadin Cilegon. Dari nilai proyek Rp17 triliun, pengusaha lokal meminta proyek senilai Rp5 triliun.
Tak hanya M Salim, beberapa saksi lainnya juga mengeluarkan pernyataan serupa, seperti mengancam akan menolak dokumen AMDAL atau menyetop seluruh aktivitas proyek bila tuntutan tidak dipenuhi.
Namun, sebelum 9 pekerjaan di CAA diberikan, kelima terdakwa diamankan anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah video permintaan pekerjaan itu viral di media sosial.
















