Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Miris, WN India Selundupkan Hewan Langka dengan Cara Dibius

Miris, WN India Selundupkan Hewan Langka dengan Cara Dibius
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya Sih
  • WN India ditangkap menyelundupkan 4 ekor satwa liar dilindungi ke Mumbai, India.
  • Satwa tersebut dibeli dari Pasar Hewan Jatinegara dan akan dipergunakan sebagai hadiah ulang tahun anaknya.
  • Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang, IDN Times - Warga negara (WN) India berinisial SDH (43) ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran kedapatan hendak menyelundupkan 4 ekor satwa liar dilindungi,  ke Mumbai, India. Upaya penyelundupan tersebut terungkap usai petugas mendapat laporan dari masyarakat. 

"Petugas lalu mencurigai koper penumpang berinisial SDH tercatat sebagai bagasi pesawat indogo airline, Jakarta-Mumbai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (5/11/2024).

1. Petugas menilai, hasil X-ray koper pelaku mencurigakan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Petugas, kata Gatot, mencurigai koper penumpang tersebut, setelah pemeriksaan X-ray dengan memanggil penumpang yang sudah berada di dalam pesawat. Setelah koper dibongkar, ditemukan adanya 4 ekor satwa liar dalam kondisi memprihatinkan. Hewan itu  dibius lalu dimasukkan ke dalam kotak plastik.

"Dari pemeriksaan didapati 2 ekor primata jenis lutung gudeng, 1 ekor burung nuri raja Ambon, dan 1 ekor burung serindit Jawa, yang disembunyikan dalam kotak plastik dan tas hewan serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan," jelasnya.

2. Pelaku SDH mengaku membeli hewan-hewan itu di Pasar Hewan Jatinegara

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Berdasarkan keterangan SDH, ia membeli satwa tersebut dari Pasar Hewan Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku mengaku satwa tersebut akan dipergunakan sebagai hadiah ke anaknya yang sedang ulang tahun di Mumbai, India.

"Tim masih melakukan pendalaman apakah terhadap kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa lalu, karena ini kasus kelima, apakah ini sindikat?" kata Gatot.

Diketahui, hingga November 2024 ini, pihaknya telah 5 kali menindak kasus penyelundupan satwa liar ke luar negeri oleh WNA, di mana 3 kasus dilakukan oleh WN India. 

"Ada 13 orang tersangka dan 66 ekor berbagai jenis satwa liar yang berhasil diselamatkan. Tujuan sebagian besar ke India dan Afrika," ungkapnya.

Untuk diketahui, lutung budeng merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bangka, Belitung, Kepulauan Riau, memiliki ciri khas Rambut hitam/oranye diselingi warna keperakkan dan bagian perut kelabu pucat serta mempunyai jambul. 

Sedangkan burung nuri raja Ambon merupakan burung yang hanya dapat ditemukan di daerah Papua Barat dan Maluku dengan ciri khas berwarna merah dan sayap hijau. Burung serindit Jawa merupakan burung endemik di Pulau Jawa dan Bali memiliki warna bulu hijau yang mirip dengan dedaunan. 

"Jenis Hewan tersebut kini terancam karena rusaknya habitat dan maraknya perburuan liar oleh manusia," tambah Gatot.

Gatot menjelaskan, di Indonesia hewan tersebut ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. 

"Secara Internasional, hewan termasuk kedalam Appendix II CITES yaitu merupakan hewan yang berpotensi terancam punah apabila perburuan dan perdagangan terhadap hewan tersebut tidak dikontrol," ungkapnya.

3. Pelaku SDH terancam denda Rp5 miliar

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku SDH sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Terhadap barang bukti 4 ekor satwa selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us

Latest News Banten

See More