Kota Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka mafia tanah berinisial DM (48) dan MCP (61). Mereka terlibat dalam mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku berpura-pura mengaku sebagai pemilik tanah yang berujung saling menggugat.
"Tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP sendiri. Mereka satu jaringan, mereka saling gugat agar bisa menguasai tanah tersebut dan melawan perusahan atau warga masyarakat," ujar Yusri, Selasa (13/4/2021).