Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Diketahui, untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku bahkan sempat berpura-pura panik. Usai menganiaya sang ibu, I keluar rumah menemui temannya dan melapor ke Ketua RT setempat, dengan dalih ibunya dalam kondisi kritis dan membutuhkan pertolongan. Namun, polisi menemukan bukti yang janggal saat olah TKP.
"Keterangan yang disampaikan (pelaku) tidak bersesuaian dengan fakta di lapangan, hasil olah TKP Tim Inafis, maupun keterangan para saksi. Setelah interogasi intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," ungkap Galuh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi keji tersebut dilakukan pelaku saat sang ibu sedang tertidur lelap di dalam kamarnya. Pelaku tiba-tiba menarik kaki korban hingga terbangun dari tidurnya. Kemudian pelaku langsung melayangkan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kosong ke arah kepala dan tubuh hingga korban terjatuh dari tempat tidur.
Saat korban tak berdaya di lantai, pelaku menendang serta menginjak dada ibu kandungnya tersebut.
"Lalu pelaku mengambil setrika pakaian lalu menghantamkannya ke bagian kepala dan tubuh korban berulang kali hingga korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia," ujar Galuh.
I kini telah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat melanggar Pasal 458 KUHP Jo Pasal 466 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.