Kasus Penipuan Investasi, Terdakwa: Saya Terdampak COVID-19

Korban harap JPU buktikan dakwaan dalam replik

Tangerang, IDN Times - Timothy Tandiokusuma, terdakwa perkara penipuan investasi senilai Rp20 miliar membantah melakukan penggelapan ataupun korupsi. Melalui pengacaranya, Timothy mengaku tak bisa membayar deviden karena terdampak pandemik COVID-19.

"Memang terbukti, dalam persidangan itu ada (penipuan). Tapi kami berpendapat itu bukan tindak pidana penggelapan, apalagi dalam persidangan jaksa mengatakan itu tindak pidana korupsi. Dari mana? Kalau kita cermati, kita harus teliti loh," kata Sumarso selaku pengacara terdakwa, seperti dikutip dari pledoi,  Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Terdakwa Kasus Investasi Kripto Dituntut 8 Tahun Penjara 

1. TPPU yang disangkakan harus ada perbuatan pokoknya terlebih dahulu

Kasus Penipuan Investasi, Terdakwa: Saya Terdampak COVID-19BNN ungkap tindak pidana pencucian uang kejahatan narkoba (Dok.IDN Times/istimewa)

Ia juga menanggapi dakwaan tentang pencucian uang. Sumarso menyebut, tindak pidana pencucian uang harus dibuktikan perbuatan pokoknya terlebih dahulu yang disebutnya berlandaskan kontrak perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

“Apakah terdakwa ini melakukan tindakan pidana? Kalau tidak ada, ya tidak bisa. Kalau terbukti ini melakukan tindak pidana, kemungkinan tindak pidana pencucian uang juga akan terbukti,” urainya lagi.

2. Terdakwa tak bisa bayar deviden karena pandemik COVID-19

Kasus Penipuan Investasi, Terdakwa: Saya Terdampak COVID-19Ilustrasi PN Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dalam kesempatan yang sama, Timothy mengaku tidak bisa menjalankan kewajibannya membayar deviden dan mengembalikan investasi korban karena terdampak pandemik. Dia mengaku, usaha dan bisnisnya mulai terdampak pandemik pada Februari atau Maret 2020.

"Di mana berhentinya (pembayaran) bunga juga di tanggal tersebut. Tapi memang dari November (2019) ada satu, dua, kontrak yang memang tidak terbayar sampai bulan Februari-Maret (2020),” terang Timothy.

3. Korban yakin JPU akan buktikan dakwaan dalam replik

Kasus Penipuan Investasi, Terdakwa: Saya Terdampak COVID-19Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Menanggapi hal itu, SF, korban penipuan investasi dalam kasus ini mengatakan, pihaknya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena ia merasa ditipu dengan janji-janji Timothy.

Menurut dia, lama sebelum pemerintah mengumumkan secara resmi situasi pandemik COVID1-19--yakni November 2019--Timothy tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak yang disepakati.

SF terpaksa lapor polisi dengan dugaan pelanggaran pidana adalah ketika cek penjamin yang seharusnya menjamin uang investasinya, justru tidak bisa dicairkan.

“Namanya jaminan kan seharusnya menjamin uang investasi saya agar aman jika suatu saat kondisi yang tidak diinginkan terjadi. Tapi kalau ternyata tidak bisa menjamin apa-apa, untuk apa cek jaminan itu ada? Kalau jaminan yang dijanjikan ternyata tidak bisa menjadi penjamin uang saya kembali itu kan sudah menipu artinya,” terang SF.

Pun demikian, SF yakin Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan adanya pelanggaran pidana dalam kasus yang menimpanya. Ia berharap, dalam sidang replik yang akan digelar pekan depan, hakim dapat menilai dengan bijak adanya unsur pidana sesuai dakwaan yang dilayangkan. Karena tuntutan pidana yang dilayangkan pihaknya sudah memiliki bukti kuat yang akan disertakan dalam sidang berikutnya.

“Bukti-bukti saya lengkap. Tunggu saja siding selanjutnya. Jaksa pasti membeberkan semua faktanya,” terang SF lagi.

Baca Juga: Tergiur Investasi Kripto, Warga Rugi Miliaran Rupiah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya