Lahan Sekolah Disegel Karena Sengketa, Ratu: Bawa ke Pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Serang, IDN Times - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta sengketa lahan Kantor Desa Kendayakan dan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tunas Harapan di Kecamatan Kragilan diselesaikan melalui jalur hukum.
Sebagaimana diketahui, akhir pekan lalu, ada pihak yang menyegel sekolah tersebut.
Baca Juga: Pemkab Serang Luncurkan Aplikasi Simanis Tatu. Apa Itu?
1. Pemda akan cari solusi terbaik
Setelah berbincang sebentar dengan para guru PAUD, Senin (27/9/2021), Tatu langsung mengajak para pihak untuk bermusyawarah bersama unsur pemerintah desa, pihak yang bersengketa, dan dari unsur TNI-Polri.
Usai bermusyawarah, Tatu menegaskan, sebagai pemerintah daerah pihaknya akan mencari solusi terbaik dan menjamin hak seluruh warga dari masalah yang terjadi.
2. Ada pihak yang klaim tanah yang ditempati kantor desa dan PAUD
Menurutnya, ada pihak yang bernama Abu Bakar yang mengklaim sebagai keluarga pemilik lahan kantor desa dan sekolah PAUD.
“Namun secara de facto, lahan tersebut sudah 30 tahun ditempati kantor desa dan sekolah PAUD. Ada juga pihak yang mengklaim telah terjadi jual beli lahan dan dihibahkan untuk kebutuhan pemerintah desa. Ini persoalan harus masuk ke ranah hukum, diselesaikan di pengadilan,” ujar Tatu, seperti dikutip dari Antara.
3. Tatu imbau kasus ini dibawa ke pengadilan karena musyawarah menemui jalan buntu
Saat musyawarah, sempat ada ketegangan antara pihak yang saling mengklaim sebagai ahli waris, yakni Abu Bakar yang mengklaim sebagai keluarga yang memiliki hak lahan dari orangtuanya dengan bukti SPPT.
Kemudian ada Amar, yang mengklaim bahwa orangtua Abu Bakar pernah menjual lahan kepada orangtuanya. Kemudian dihibahkan untuk kantor desa dan sekolah PAUD.
Menanggapi kericuhan saat musyawarah, Tatu menyarankan keluarga Abu Bakar yang telah menyegel lahan untuk membawa masalah ke jalur pengadilan. Menurut dia, pemerintah desa juga menyatakan memiliki bukti segel jual beli dan hibah, sehingga berhak menempati lahan.
“Kita sudah harus selesaikan secara jalur hukum. Sudah tidak bisa lagi secara musyawarah. Saya meminta ke Pak Abu, untuk membawa ke jalur hukum, mereka yang menuntut. Mudah-mudahan ini punya jalan keluar, tetapi semua harus punya semangat menyelesaikan di jalur hukum. Putusannya apa nanti pengadilan, semua harus menerima,” ujarnya.
Tatu pun meminta keluarga Abu Bakar tidak menyegel lahan, sebab bisa masuk ke ranah pidana, bukan perdata. Apalagi secara psikologi mengganggu anak-anak PAUD yang menjadi generasi Kabupaten Serang.
“Kami meminta keluarga Pak Abu, menuntut ke pengadilan. Jalur perdata,” ujarnya.
Baca Juga: Adik Atut, Ratu Tatu Calon Petahana Paling Tajir di Pilkada Serang