Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lahannya Dijadikan RTH, Ratusan Pedagang Pasar Jatiuwung Direlokasi

Dok. Humas Pemkot Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang melakukan relokasi terhadap ratusan pedagang di Pasar Jatiuwung Kota Tangerang. Relokasi ini dilakukan lantaran pasar tersebut harus digusur untuk proyek pembangunan.

Berdasar data yang dihimpun, sebanyak 125 pedagang harus angkat kaki dari pasar yang berada di lahan Pemerintah Kota Tangerang itu.

1. Pasar Digusur untuk dibuat ruang terbuka hijau

Dok. Humas Pemkot Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, pasar tradisional itu digusur untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).

"Pasar Jatiuwung ini merupakan aset Pemkot Tangerang dan akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau," kata dia dalam keterangan tertulis diterima IDN Times, Selasa (4/8/2020).

2. Para pedagang bakal direlokasi ke Pasar Laris Cibodas

Pedagang kolang-kaling di Pasar Ciputat. IDN Times/Muhamad Iqbal

Sachrudin mengatakan, 125 pedagang yang terdampak penggusuran tersebut akan direlokasi ke Pasar Laris Cibodas. Alasannya masih banyak kios kosong di pasar tersebut sehingga direlokasi ke tempat tersebut.

"Pedagang dari Pasar Jatiuwung masih bisa tertampung didalam karena kita lihat masih banyak kios yang kosong, jadi nanti pedagang yang masih ada diluar bisa ditarik juga kedalam," kata Sachrudin.

3. Pemkot menjamin mereka dibebaskan biaya sewa di tempat baru

Wali kota Tangerang, Arief Wismansyah melakukan pemantauan terhadap protokol kesehatan di fasilitas publik (Instagram.com/@ariefwismansyah)

Sachrudin menjelaskan, ratusan pedagang akan menempati Pasar Laris Cibodas dengan jaminan gratis biaya sewa selama satu tahun.

Penggusuran Pasar Jatiuwung yang berdiri di atas lahan seluas 1.500 meter persegi itu juga diklaim sudah sesuai dengan prosedur. Seluruh personel gabungan mulai dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, DPUPR, hingga BPBD melakukan pembongkaran sesuai dengan aturan dan standar operasional yang telah ditetapkan.

"Penertiban ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada sebagai bentuk pelayanan untuk masyarakat," kata Sachrudin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us