Pemkot Tangsel Tengah Kaji Ulang Izin Perayaan Tahun Baru

Tangerang Selatan, IDN Times - Meski pemerintah pusat telah membatalkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III saat momen Natal dan tahun baru, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih mengkaji soal boleh atau tidaknya penyelenggaraan perayaan tahun baru di wilayahnya.
"Soal acara tahun baru, nanti detailnya kita bahas ya saya rencananya (bentuk) tim kecil dulu, saya panggil nanti (dinas terkait) mau seperti apa pengaturan di kita," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Libur Nataru, Dindikbud Tangsel Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
1. Di momen Natal dan tahun baru, Benyamin harap Tangsel masuk PPKM level I
Benyamin mengatakan, saat ini Tangsel masih menjalankan PPKM Level II. Dia berharap, saat momen Natal dan tahun baru nanti, PPKM di Tangsel bisa kembali turun ke level I.
"Mudah-mudahan level I tapi kalo level II nanti kita sesuaikan dengan level II," kata Benyamin.
2. Masyarakat diminta gak abai dan terus disiplin menerapkan protokol kesehatan
Benyamin mengatakan, meskipun nanti Tangsel bisa masuk level I, pihaknya berharap masyarakat tidak abai terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Kalo kita masuk level I, maka walaupun ada berbagai kelonggaran, tapi saya tetap minta kehati-hatian oleh warga agar tidak kejadian lupa diri," ungkapnya.
3. Pemerintah tak jadi terapkan PPKM level III saat perayaan Natal dan tahun baru
Pemerintah tidak jadi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di semua wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan yang selanjutnya berlaku yakni selama libur Nataru, PPKM menyesuaikan level yang telah diterapkan sebelumnya.
Dengan demikian, kemungkinan besar selama libur Nataru, DKI Jakarta masih menerapkan aturan PPKM Level 2. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 3 hanya masih diterapkan di 12 kabupaten atau kota.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemik yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin 6 Desember 2021.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan yang semula hendak diterapkan di tingkat nasional mulai 24 Desember 2021 itu, karena cakupan vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa dan Bali telah mencapai 76 persen. Sedangkan, cakupan vaksinasi dosis lengkap mencapai 56 persen.
"Selain itu, hasil sero survei yang dilakukan menunjukkan masyarakat di Indonesia telah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi," kata dia.
Baca Juga: PJJ Saat Nataru, Benyamin Minta Warga Tangsel Gak Plesiran