PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Ponzi Emas, Kerugiannya Rp1 Triliun

Sebanyak delapan korban tuntut ganti rugi

Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dalam perdagangan emas yang merugikan sejumlah orang dengan kerugian mencapai Rp1 triliun lebih.

Perkara Pidana Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng telah digelar sejak 15 Desember 2021 dengan terdakwa Budi Hermanto yang merupakan pengusaha jual beli emas di Tangerang Selatan.

Baca Juga: Jokowi Wanti-Wanti OJK soal Skema Ponzi hingga Investasi Bodong

1. Delapan korban alami kerugian hingga Rp53 miliar

PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Ponzi Emas, Kerugiannya Rp1 TriliunIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas tersebut, Rasamala Aritonang dari Visi Law Office, mengatakan, pihaknya mengajukan pemulihan ganti rugi kepada korban sesuai pasal 98 KUHAP tentang restitusi.

Adapun total kerugian yang dialami delapan korban kliennya mencapai Rp53 miliar, demikian dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (16/3/2022). Namun jika diakumulasi dengan korban lainnya--yang diklaim mencapai 100 orang-- maka kerugian ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

2. Ganti rugi jadi tuntutan para korban

PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Ponzi Emas, Kerugiannya Rp1 TriliunIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Ia menuturkan dalam pasal tersebut disebutkan jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

"Kami menuntut adanya ganti rugi kepada klien kami dari sejumlah barang yang telah disita sebab kerugian yang dirasakan begitu besar," kata dia di PN Tangerang.

3. Ini kronologi kasusnya

PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Ponzi Emas, Kerugiannya Rp1 TriliunKuasa hukum dan korban penipuan investasi emas di Tangerang (Antaranews)

Dugaan penipuan emas ini terjadi berawal dari ajakan terdakwa kepada sejumlah pelaku usaha emas dan perorangan untuk menginvestasikan emas yang ditukar dengan bilyet giro dan bisa di cairkan dalam waktu dua hingga enam bulan kemudian.

Orang yang menginvestasikan emas akan mendapatkan keuntungan dengan nilai yang ditentukan. Kejadian ini terjadi pada 2019 lalu.

Pada awal kegiatan investasi, semuanya berjalan lancar dan semakin banyak orang yang investasi emas. Keuntungan yang diperoleh, yakni bisa mencapai lima hingga 20 persen dari tempo waktu investasi.

Hingga akhirnya pada Oktober 2021, terdakwa tak bisa mencairkan bilyet giro tagihan dari sejumlah orang, termasuk milik delapan kliennya. "Akhirnya di sini mulai muncul kasus hukum dan masuk laporan ke Bareskrim," ujarnya.

Ia menduga jika uang hasil penjualan emas ini diputar oleh terdakwa ke investasi lainnya, namun alami kendala hingga berimbas kepada tagihan bilyet giro ini.

Sejumlah aset terdakwa yang kini sudah disita di antaranya emas sebanyak 12 kilogram, uang tunai Rp66 juta dan tiga ruko emas yang berlokasi di ITC BSD Serpong.

Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Picu Kerusakan Gedung Pemkot Tangsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya