Polres Tangsel Tangkap 18 Pengedar Obat Keras Modus Toko Kelontong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Sebanyak 18 orang pengedar obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin edar di Tangsel ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel).
Belasan pengedar obat keras ilegal ini ditangkap dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Mereka diciduk di berbagai tempat di wilayah Tangsel.
Salah satu modus yang digunakan tersangka berkedok toko kelontong. Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkap, kasus tersebut diungkap dari curhatan langsung masyarakat. Informasi tersebut kemudian diteruskan dan direspons cepat Satresnarkoba pimpinan AKP Bachtiar Noprianto.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel," kata Ibnu, Selasa (4/6/2024).
1. Para tersangka menjual obat terlarang itu ke pelajar dan remaja
Ibnu mengatakan, 18 orang tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi, yakni di kawasan Serpong, Ciputat, cisauk dan Pondok Aren. Para pelaku diketahui menjual obat-obatan terlarang berkedok sebagai toko kelontong.
"Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang," kata Ibnu.
2. Mereka rata-rata pemilik dan penjaga toko
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni berinisial N Alias Black, N alia Digul, FS Als Jack, ZA Alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM Alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.
"Hampir semua tersangka yang kami amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko," kata Bachtiar.
3. Polisi menyita ribuan butir obat keras
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, diantaranya Heximer 4.289 butir, Tamadol 2.140 butir, Trihexyphenidyl 292 butir, Pil Scanidin 158 butir, Alprazolam 104 butir, Mersi 57 butir, Chlorpheniramin 328 butir, Rikkina Clonazepam 3 butir, Prohiper Methylphenidate HCL 2 butir, Menopam Lorazepam 4 butir, Merlopam Lorazepam 1 butir, Dextromethorphan 660 butir, Merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 mlm 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, esilgan 6 butir.
Bachtiar menyatakan, bahwa saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan tengah memproses kelengkapan berkas untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
"Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara ," ungkapnya.
Baca Juga: Cabuli Anak Kandung, Ibu Serahkan Diri ke Polres Tangsel