Warga Klaim Tanah Seluas 1.000 M2, BSD: Silakan Bawa ke Pengadilan

Warga ini mengaku tidak pernah menjual tanah ke BSD

Tangerang Selatan, IDN Times - Ahmadi (48) tengah gelisah lantaran tanah milik keluarganya diklaim pengembang. Padahal dia tidak pernah menjual tanahnya.

Ahmadi merupakan warga Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dia adalah ahli waris dari pemilik sebidang tanah yang juga diklaim milik pengembang besar PT Bumi Serpong Damai (BSD). Tanah itu berada di dalam kawasan kompleks perumahan elite Puspita Loka BSD City.

Ahmadi ingin memperjuangkan tanah milik keluarganya itu dengan berbekal Akte Jual Beli (AJB) bernomor 363/AGR/7B/1976 atas nama neneknya, yaitu Arma binti Rahimin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah/Camat SerpongWasdi Almansur, Kepala Desa Lengkong Gudang M. Adih S dan penjual Sirin Kandang.

Ahmadi minta pengembang tidak menguasai tanah seluas 1.000 meter persegi, yang menurutnya, masih milik keluarganya.

Lalu, apa kata pengelola BSD City? 

Baca Juga: Wawalikot: Proyek Tol Salah Satu Pemicu Banjir Tangsel, Januari Lalu

1. Tak pernah jual tanah ke siapapun, tanah warga Serpong dikuasai pengembang

Warga Klaim Tanah Seluas 1.000 M2, BSD: Silakan Bawa ke PengadilanIDN Times/Muhamad Iqbal

Ditemui IDN Times Jumat (14/2),  Ahmadi menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menjual tanahnya itu ke siapa pun. Ahmadi dan keluarga merasa aneh saat suatu ketika korporasi sebesar PT BSD mengklaim tanah itu dengan dengan mematok dan menancapkan plang.

"AJB aslinya juga masih ada saya pegang. Tapi kok pihak BSD mengaku-ngaku itu tanah dia, dasarnya apa, mereka beli ke siapa. Aneh," kata Ahmadi kepada IDN Times.

2. Ahmadi mengaku sudah mendatang lurah hingga camat

Warga Klaim Tanah Seluas 1.000 M2, BSD: Silakan Bawa ke PengadilanIDN Times/Muhamad Iqbal

Ahmadi menceritakan, kasus sengketa tanah itu diawali ketika dia mendengar bahwa tanah tersebut akan dibangun tempat olah raga bola futsal. Pada saat itu, Ahmadi sempat melarang rencana pembangunan itu dan mendatangi lurah. Dia menjelaskan tanah tersebut adalah miliknya selaku ahli waris.

Namun saat berusaha meminta keadilan, dirinya malah dihadapkan oleh aparat. "Lurah dan jajarannya serta polisi turun, mengambil foto. Setelah itu, saya dijanjikan sama lurahnya.  Kata dia (lurah), kalau tanah ini sudah dijual ke BSD biasanya ada foto orang yang menjualnya, tapi sampai sekarang tidak dikirim-kirim foto orang yang menjualnya," tuturnya.

3. Ahmadi dan keluarga minta penjelasan camat

Warga Klaim Tanah Seluas 1.000 M2, BSD: Silakan Bawa ke PengadilanIDN Times/Muhamad Iqbal

Tak berhenti sampai di situ, belakangan Ahmadi mendatangi kantor Kecamatan Serpong, untuk meminta penjelasan perihal klaim tanah miliknya, yang kini sudah terpasang plang bahwa tanah tersebut milik PT BSD.

Ahmadi merasa makin tak berdaya karena Camat Serpong, Dwi Suryani menyebut dirinya baru saja menjabat. "Karena itu kawasannya sudah milik BSD, kalau memang betul tanah itu milik bapak, silakan dilaporkan ke polisi saja," kata Ahmadi menirukan kata-kata Camat Dwi.

4. BSD klaim tanah itu miliknya

Warga Klaim Tanah Seluas 1.000 M2, BSD: Silakan Bawa ke Pengadilan(Ilustrasi BSD) Dok. Istimewa

Saat dikonfirmasi, pihak PT BSD atau grup usaha Sinarmas Land mengatakan, warga tersebut sebaiknya membawa masalah ini ke pengadilan saja. 

"Sikap kami pengembang pasif. Jika ada warga merasa mereka memiliki hak dengan dasar yang mereka klaim kuat, kami sangat menghormati jika jalur yg digunakan sesuai aturan yg berlaku, yakni gugat melalui pengadilan negeri," kata Humas BSD, Denny Irawan kepada IDN Times. 

Denny mengatakan, pihaknya akan menghormati segala aspek yg diklaim warga. "Kami pastikan Sinarmas Land tak mungkin melukai masyarakat dengan cara menyerobot dan lain-lain. Pasti ada dasar surat-surat yang sah," kata Denny.

"Soal tahun (pembebasan/pembelian lahan itu) saya lupa, tapi kebanyakan kasus seperti ini sudah pernah digugat lalu pernah ditolak di Pengadilan," tambahnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya