MUI Tangsel Bagikan 5 Tips Penyembelihan Hewan Kurban

Tangerang Selatan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan lima tips penyembelihan hewan kurban kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan syariat Islam.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sekretaris Umum MUI Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, hal ini telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
“Pertama hewan kurban harus sempurna, tidak ada penyakit,” kata Abdul Rojak, Kamis (13/6/2024).
1. Hewan dan alat yang digunakan harus oke

Selain itu, kata Abdul Rojak, bobot berat hewan ternak kurban harus bagus, seperti gemuk sesuai yang diharapkan. Kedua, orang yang menyembelih harus beragama Islam dan telah akil baliq.
Selain itu, penyembelih, mesti punya kompetensi menyembelih hewan ternak kurban. Ketiga, standar alat penyembelih. Harus tajam pisau atau goloknya.
“Tidak boleh pakai tulang, kuku, atau sebagainya. Sehingga hewan kurban itu tidak merasa tersakiti atau terzalimi,” kata Rojak.
2. Begini cara mengolah dagingnya

Menurutnya, sebagian besar ulama berpendapat menyembelih hewan ternak kurban tidak boleh pakai alat mesin.
Keempat, saat menyembelih menyebut asma Allah. Kalaupun bisa semestinya menghadap arah kiblat. Kelima standar pengolahan, penyimpanan hingga pendistribusian daging kurban.
“Mudah-mudahan ini menjadi bekal bagi kaum muslimin dan muslimat yang akan beribadah kurban. Sehingga ibadah kita diterima menurut syariat Islam,” kata Rojak.