Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mulyana Pembunuh Serta Mutilasi Pacar di Serang Divonis Mati

Terdakwa Mulyana kasus mutilasi pacar (Dok. Khaerul Anwar)
Terdakwa Mulyana kasus mutilasi pacar (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Mulyana divonis hukuman mati karena pembunuhan dan mutilasi terhadap Siti Amelia.
  • Keluarga korban puas dengan putusan, sementara Mulyana diberi kesempatan banding.
  • Mulyana mengaku melakukan mutilasi karena korban mengaku hamil dan menolak bertanggung jawab.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia (19) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang diatur Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, David Panggabean saat membacakan putusan, Kamis (14/8/2025).

1. Perbuatan Mulyana dinilai sadis dan menimbulkan luka bagi keluarga korban

Persidangan kasus mutilasi dipenuhi pengunjung (Dok. Khaerul Anwar)
Persidangan kasus mutilasi dipenuhi pengunjung (Dok. Khaerul Anwar)

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukumam mati.

David menjelaskan pertimbangan hukumam mati itu lantaran, perbuatan terdakwa sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara memutilasi tubuh korban, perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam terhadap keluarga korban dan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

"Adapun keadaan yang meringankan tidak ada," katanya.

2. Terdakwa diberi kesempatan banding, keluarga puas

Terdakwa Mulyana kasus mutilasi pacar (Dok. Khaerul Anwar)
Terdakwa Mulyana kasus mutilasi pacar (Dok. Khaerul Anwar)

Sebelum mengetuk palu berakhirnya persidangan, David memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding. Sementara itu, keluarga korban menyambut dan menerima putusan tersebut.

Mastura, bapak korban Siti Amalia mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan keluarga dan masyarakat. "Insya Allah kami sudah menerima dan kuat (kehilangan Amalia)," katanya.

3. Mulyana mengaku mutilasi korban lantaran korban mengaku hamil

Keluarga korban Siti Amalia (Dok. Khaerul Anwar)
Keluarga korban Siti Amalia (Dok. Khaerul Anwar)

Kasus ini berawal pada Sabtu (12/4/2025) malam saat korban menghubungi Mulyana dan mengaku sedang hamil. Terdakwa yang tidak percaya meminta bukti foto hasil tes kehamilan.

Mulyana lalu meminta korban menggugurkan kandungannya. Keesokan harinya, keduanya bertemu untuk membicarakan hal tersebut.

Dalam pertemuan itu, Mulyana mulai merencanakan pembunuhan. Ia mengajak korban jalan-jalan sambil berpura-pura mencari obat penggugur kandungan. Sore harinya, di kawasan wisata Peninjauan, korban kembali menunjukkan tes kehamilan dengan hasil positif.

Terdakwa marah dan menolak bertanggung jawab. Dalam perjalanan pulang, korban mengancam akan memberitahu orangtua masing-masing. Pertengkaran pun terjadi hingga terdakwa memutuskan menghabisi nyawa korban.

Di sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Mulyana mencekik korban dengan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu menutup tubuhnya dengan pohon pisang

Terdakwa sempat pulang untuk mengambil pacul, namun hanya menemukan golok. Ia kembali ke lokasi, memutilasi tubuh korban, dan membuang potongan tubuh ke sungai. Potongan tubuh itu akhirnya ditemukan warga. Polisi kemudian menangkap Mulyana yang bekerja sebagai tukang potong ayam.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us