Serang, IDN Times - Seorang orang pengasuh pondok pesantren di Cigeulis, Kabupaten Pandeglang inisial US ditangkap Polda Banten. Ia mengaku bisa menggandakan uang, kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku menjanjikan pada korbannya bisa menggandakan uang dengan cara memasukkan uang ke dalam boks.
"Kalau membukanya harus memberikan sejumlah mahar yang mana bisa dilipat ganda kan," kata Dian di Mapolda Banten, Rabu (15/1/2025).