Ombudsman Minta BPN Jelaskan Asal-Muasal SHGB Laut di Tangerang

- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta penjelasan dari BPN terkait penerbitan SHGB dan SHM pada laut di Kabupaten Tangerang yang dipagari bambu.
- Fadli Afriadi menegaskan bahwa laut adalah milik publik dan dipegang oleh negara, tidak ada hak kepemilikan pribadi atau perusahaan, hanya izin pemanfaatan.
- Apabila wilayah laut digerus dengan perairan, tidak boleh dikeluarkan SHM karena dianggap tanah tersebut musnah. Langkah reklamasi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum ada SHGB dan SHM.
Serang, IDN Times - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan soal dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada laut yang dipagari bambu di Kabupaten Tangerang.
Fadli Afriadi mengatakan jika sampai ada penerbitan sertifikat HGB-SHM pada kawasan tersebut, artinya kawasan perairan tersebut telah dianggap sebagai daratan.
Sedangkan hal tersebut kontra dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).
1. Ombudsman: tidak boleh ada hak kepemilikan pribadi atau perusahaan di kawasan laut

Putusan tersebut, kata Fadli menegaskan bahwa laut adalah milik publik dan dipegang oleh negara dan tidak ada hak kepemilikan pribadi atau perusahaan, sedangkan yang diberikan di laut hanya adalah izin pemanfaatan.
“Ini kan yang harus diperjelas, sebenarnya ini seperti apa. Ya, agar masyarakat tidak bertanya-tanya. Kami meminta secepatnya apakah Kanwil BPN (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional) untuk menjelaskan posisinya seperti apa sih kok bisa sampai keluar SHGB?” kata Fadli, Selasa (21/1/2025).
2. Jika penerbitan SHGB-SHM laut keliru, Ombudsman minta BPN segera koreksi

Kalau memang ada kekeliruan, kata dia, sebaiknya hal tersebut secepatnya dikoreksi agar tidak berlarut dan dapat meringankan kinerja pemerintah.
Selain itu, dia menjelaskan apabila sebuah daratan telah digerus dengan perairan maka wilayah yang terkena itu tidak bisa dikeluarkan SHM karena dianggap tanah tersebut musnah.
“Kalau memang secara data citra satelit bahwa itu memang clear di laut, ya itu perlu pendalaman lagi, kok bisa SHGB-nya keluar? Itu kan pertanyaan berikutnya,” katanya.
3. Kalau pagar laut itu ke depan direklamasi maka langkahnya harus ditempuh

Ia mengatakan kalau pagar laut ke depan diklaim sebagai kawasan reklamasi maka langkah reklamasi harus dilakukan terlebih dahulu, dan mengurus perizinan yang cukup panjang. Sehingga, semestinya tidak boleh ada SHGB dan SHM pada lokasi itu, sebelum menjadi daratan.
Kemudian, menurut dia, perlu ada pembuktian dan verifikasi soal status kawasan pagar laut tersebut jika dahulunya tanah girik yang terkena abrasi.
"Nah pembuktiannya itu sesuai ketentuan apakah cukup hanya dengan dokumen hak, girik umpamanya atau memang harus di dukung yang lain, ya tentu kita lihat dulu dong secara aturannya seperti apa," katanya.



















