Serang, IDN Times - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan soal dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada laut yang dipagari bambu di Kabupaten Tangerang.
Fadli Afriadi mengatakan jika sampai ada penerbitan sertifikat HGB-SHM pada kawasan tersebut, artinya kawasan perairan tersebut telah dianggap sebagai daratan.
Sedangkan hal tersebut kontra dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).
