Serang, IDN Times - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan, rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang di Kota Serang sudah dua bulan dijadikan tempat labolatorium gelap pembuatan narkotika jenis pil PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol.
Marthinus mengungkapkan, pabrik PCC tersebut dikendalikan oleh satu keluarga. Mereka terdiri dari suami BY, istri RY, dan anak DD dan menantu AD telah menjalankan bisnis haram tersebut sudah dua bulan.
"Kami ini menangkap satu keluarga, suami, istri dan anak. (RY) Ini istri ke tiga dari BY, kalau anaknya (DD) dari istri pertama," kata Marthinus saat konferensi pers di Kota Serang, Rabu (2/10/2024).