Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pagar Laut Terindikasi Pidana, Ombudsman: Motifnya Kuasai Ruang Laut

Personel TNI Angkatan Laut (AL) ketika melanjutkan pembongkaran pagar bambu di wilayah perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)
Intinya sih...
  • Ombudsman Banten menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang.
  • Diduga adanya pemalsuan dokumen untuk mendukung pengajuan kepemilikan atas wilayah laut tersebut.
  • Pagar laut tersebut berada di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan menjadi isu yang berkaitan dengan ketidakjelasan informasi.

Serang, IDN Times - Ombudsman Banten menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang. Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengungkap, hal itu berdasarkan hasil investigasinya. 

Pelanggaran pidana dalam kasus tersebut, diantaranya, pembangunan pagar tidak berizin, potensi dampak terhadap lingkungan, gangguan ketertiban umum, dan merugikan masyarakat. 

"Jadi kami berkeyakinan ini indikasi kuatnya pagar laut itu motifnya adalah penguasaan ruang laut," kata Fadli melalui siaran daring pada Senin (3/2/2025).

1. Ombudsman temukan adanya dugaan surat palsu yang dijadikan dasar pengajuan SHGB

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Selain itu, pihaknya pun menemukan adanya dua surat yang diduga palsu untuk mendukung pengajuan dokumen kepemilikan atas laut tersebut. Diketahui, sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, sertifikat pada wilayah yang dipasang pagar laut itu mencakup Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 263 bidang dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. 

"Yang dibuktikan dengan beberapa dokumen yang kami peroleh, dan adanya peredaran 2 surat yang diduga palsu yang digunakan untuk mendukung upaya pengajuan mendapatkan wilayah ruang laut tersebut," katanya.

2. Lima kecamatan dari pemasangan laut berada di garis pantai PSN dan PIK

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kemudian, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pagar laut tersebut berada digaris pantai 5 kecamatan dari 6 kecamatan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Sehingga PSN, pagar laut, dan PIK menjadi satu isu yang berkaitan, bercampur baur. Karena kami melihat ada ketidakjelasan kesimpang siuran informasi di masyarakat," katanya.

3. Informasi tak jelas soal PSN sehingga adanya penyalahgunaan

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Oleh karena itu, Ombudsman mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap PSN, terutama di wilayah tersebut. Ketidakjelasan informasi itu, akhirnya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang memuluskan apapun upaya-upaya yang tidak sesuai dengan semestinya yang berada di sekitar wilayah tersebut.

"Untuk menyampaikan secara jelas kepada publik informasi yang lengkap, sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan yang akhirnya membuat entitas PSN itu menjadi negatif," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us