ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Kiki menjelaskan, retribusi daerah terbagi menjadi tiga bagian, yakni, Retribusi Jasa Umum Rp26.325.169.667 dari target Rp25.420.465.000 atau 103,56 persen.
Retribusi Jasa Usaha Rp8.296.979.450 dari target Rp7.462.000.000 atau 111,19 persen. Retribusi Perizinan Tertentu Rp39.744.873.213 dari target Rp33.408.750.000 atau 118,97 persen.
Dari 15 jenis retribusi daerah, kata Kiki, 13 diantaranya telah melampaui target. Tiga tertinggi secara persentase ialah Retribusi Penyewaan Bangunan Rp2.678.423.550 dari target Rp1.105.000.000 atau 242,39 persen. Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga Rp2.369.955.000 dari target Rp1.750.000.000 atau 135,43 persen. Retribusi Terminal Rp56.620.000 dari target Rp45.000.000 atau 125,82 persen.
“Sedangkan jenis retribusi daerah yang paling tinggi secara angka ialah Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Rp34.276.715.713 dari target Rp28 miliar atau 122,42 persen, kedua Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan Rp19.071.374.112 dari target Rp18 miliar atau 105,95 persen,” jelasnya.