Kota Tangerang, IDN Times - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang menaikkan tarif biaya administrasi rekening meter dan biaya pemeliharaan meter pelanggan. Tarif baru pun sudah berlaku sejak Januari lalu.
Kenaikan tersebut diklaim sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Meski demikian, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menilai, hal itu tak sesuai aturan. Seharusnya, menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang, kenaikan tarif mesti mendapat persetujuan DPRD.