JPU Kejari Pandeglang Yuliawati Sastradisurya mengatakan, kasus dugaan korupsi itu bermula saat Direktur PT Tegar Jahara, Tafsirudin Nugraha bersama rekannya Subhan Hujaemi bertemu dengan Iyan membicarakan proyek di BBWS Citarum, berupa pekerjaan pemeliharaan situ dan sungai.
"Saksi Tafsirudin menjelaskan kepada saksi Subhan untuk mengerjakan proyek dari BBWS Citarum tersebut, saksi Tafsirudin menggunakan uang pinjaman sehingga membutuhkan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk mengajukan pinjaman bank sebagai modal proyek di BBWS Citarum," katanya.
Yuliawati menjelaskan Subhan kemudian memberikan rincian biaya pekerjaan kepada Tafsirudin. Kemudian, Tafsirudin mengajukan penawaran harga untuk proyek pekerjaan di BBWS Citarum tersebut.
"Saksi Tafsirudin membuat dan memberikan dokumen penawaran harga tersebut kepada saksi Subhan. Dalam mengajukan dokumen penawaran harga tersebut, Tafsirudin menggunakan perusahaan CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan Cv Mitra Usaha Abadi," kata Yuliawati.
Yuliawati mengungkapkan ketiga perusahaan tersebut nantinya akan mendapatkan proyek dari BBWS Citarum. CV Dua Mustika mengerjakan proyek pemeliharaan berkala di Situ Nagrog, Situ Pabuaran, Situ Sayuran dan Situ Nyonya, dengan nilai proyek Rp705.494.000.
CV Kasep Baraya akan mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cinambo, dengan nilai proyek Rp1.542.818.000. Kemudian Cv Mitra Usaha Abadi akan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cisaranteun dengan nilai proyek Rp648.757.000,00.
"Selanjutnya saksi Tafsirudin mendapatkan 3 SPK dari saksi Subhan. Bahwa saksi Subhan mendapatkan 3 SPK dari terdakwa yang masih belum ditandatangani oleh saksi Zaky Abibakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan SDA III Citarum," katanya.
Yuliawati mengungkapkan setelah SPK ditandatangani Direktur CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan Cv Mitra Usaha Abadi, saksi Subhan menyerahkan 3 SPK tersebut kepada terdakwa. Kemudian saksi Subhan menerima kembali 3 SPK dari terdakwa yang sudah terdapat tanda tangan saksi Zaky Abibakar selaku PPK.
"Tiga SPK tidak pernah tercatat dalam penomoran administrasi Surat di BBWS Citarum dan saksi Zaky selaku PPK tidak pernah menandatangani ketiga SPK tersebut," katanya.