Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Mantan asisten di BBWSC didakwa atas korupsi kredit fiktif di Bank Bjb sebesar Rp1,5 miliar.
  • Pembacaan dakwaan terdakwa Iyan dilakukan oleh JPU Kejari Pandeglang, Yuliawati Sastradisurya dan Adrian Rahmat Fatahillahm.
  • Kasus bermula saat Direktur PT Tegar Jahara bersama rekannya bertemu dengan Iyan membicarakan proyek di BBWS Citarum.

Serang, IDN Times - Mantan Asisten Pelaksana Kegiatan Swakelola Operasi dan Pemeliharaan di Lingkungan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC), Iyan Kartifa Susanto didakwa atas perkara dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Bjb Rp1,5 miliar.

Pembacaan dakwaan terdakwa Iyan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Yuliawati Sastradisurya, Adrian Rahmat Fatahillahm dan Tito Diksadrapa Aditya secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin (14/10/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di