Ilustrasi kekayaan (pixabay)
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, kasus pencurian dengan modus pura-pura dibegal itu bermula saat Sulaiman dan rekannya Hafid, diperintahkan oleh Furkonul pemilik toko FBDC untuk belanja buah-buahan untuk keperluan toko 21 November 2023. Namun ketika itu, Hafid sedang sakit sehingga izin untuk beristirahat.
Kemudian, Sulaiman mengajukan diri untuk belanja ke Pasar Rau Serang dengan membawa uang Rp5 juta untuk pembelian buah-buahan dari bosnya itu.
Namun setibanya di Pasar Rau, Sulaiman justru hanya membelanjakan uang dari bosnya itu sebesar Rp1,6 juta. "Sedangkan sisanya Rp3,4 juta disembunyikan dalam dompetnya," kata JPU.